Tamzil Hadirkan Dua Saksi Meringankan, Sebut Agus Soeranto Kerap Panggil ASN ke Rumdin
Anggara Jiwandhana
Senin, 24 Februari 2020 14:14:09
MURIANEWS, Semarang - Terdakwa kasus suap jual beli jabatan dan gratifikasi di lingkup Pemkab Kudus, Bupati Kudus (nonaktif) HM Tamzil menghadirkan dua saksi yang dianggap bisa meringankan dakwaannya dalam sidang lanju6tan di Pengadilan Tipikor Semarang. Dua saksi tersebut yakni mantan staf khususnya Moh Tohirin dan keponakannya Ahmad Zein Rizal.
Dalam persidanagan, Tohirin dikonfirmasi terkait pengangkatannya sebagai staf khusus Bupati Tamzil. Dalam hal ini, dia menyebut Tamzil mengangkat semua staf khususnya sesuai prosedur pengangkatan. Walau dalam perjalanannya, staf khusus Agus Soeranto atau Agus Kroto membelot dari tupoksi.
Menurut keterangan Tohirin, Agus Kerap mengundang sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bertemu dengannya di rumah dinas Sekda Kudus yang dia tempati. Padahal, Tamzil melarang para staf khususnya untuk bekerja di luar kantor.
"Bupati bilang ke semua staf khusus untuk bekerja hanya di kantor," ucapnya dalam persidangan Senin (24/2/2020) pagi.
Tohirin mengatakan, hal-hal yang diperbincangkan Agus Kroto juga cukup berani. Beberapa di antaranya adalah seputar uang maupun proyek. Ia bahkan sempat menegur Agus Kroto. Hanya saja, Agus justru memperingatkannya untuk tidak ikut campur terhadap urusannya.
Baca Juga:
- Tamzil: yang Melakukan Orang Lain, Kok Saya yang Diseret
- Tamzil Bantah Ada Kesepakatan Utang Piutang Soal Dana Kampanye