Jumat, 29 Maret 2024

Tamzil Hadirkan Dua Saksi Meringankan, Sebut Agus Soeranto Kerap Panggil ASN ke Rumdin

Anggara Jiwandhana
Senin, 24 Februari 2020 14:14:09
Mantan staf khusus Bupati Tamzil Moh Tohirin ketika bersaksi di persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (24/2/2020). (MURIANEWS/Anggara Jiwandhana)
MURIANEWS, Semarang - Terdakwa kasus suap jual beli jabatan dan gratifikasi di lingkup Pemkab Kudus, Bupati Kudus (nonaktif) HM Tamzil menghadirkan dua saksi yang dianggap bisa meringankan dakwaannya dalam sidang lanju6tan di Pengadilan Tipikor Semarang. Dua saksi tersebut yakni mantan staf khususnya Moh Tohirin dan keponakannya Ahmad Zein Rizal. Dalam persidanagan, Tohirin dikonfirmasi terkait pengangkatannya sebagai staf khusus Bupati Tamzil. Dalam hal ini, dia menyebut Tamzil mengangkat semua staf khususnya sesuai prosedur pengangkatan. Walau dalam perjalanannya, staf khusus Agus Soeranto atau Agus Kroto membelot dari tupoksi. Menurut keterangan Tohirin, Agus Kerap mengundang sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bertemu dengannya di rumah dinas Sekda Kudus yang dia tempati. Padahal, Tamzil melarang para staf khususnya untuk bekerja di luar kantor. "Bupati bilang ke semua staf khusus untuk bekerja hanya di kantor," ucapnya dalam persidangan Senin (24/2/2020) pagi. Tohirin mengatakan, hal-hal yang diperbincangkan Agus Kroto juga cukup berani. Beberapa di antaranya adalah seputar uang maupun proyek. Ia bahkan sempat menegur Agus Kroto. Hanya saja, Agus justru memperingatkannya untuk tidak ikut campur terhadap urusannya. Baca Juga: "Karena diawal kami sudah berjanji untuk bekerja sungguh-sungguh, tapi Agus mengingkarinya," lanjutnya. Agus, masih kata Tohirin, juga sempat mengatakan pada Mbah Mul untuk memanfaatkan nama Bupati Tamzil guna mencari keuntungan pribadinya. Yakni dengan meminta uang syukuran pada para pejabat yang akan dipromosikan jabatannya. "Beberapa kali saya mendengar dan menegur, tapi Agus berkata itu urusannya dan tak usah ikut campur," terangnya. Sementara saksi lainnya, Rizal Ridwan, bersaksi jika selama pemeriksaan hingga penggeledahan kantor Bupati Tamzil beserta rumah dinasnya, tidak ada barang yang dibawa dari ruangan tersebut. Hanya baju dan obat yang dibawa penyidik saat penggeledahan kedua pada Sabtu 27 Juli 2019 dini hari. Rizal, diketahui merupakan keponakan dari Bupati Tamzil yang turut tinggal di rumah dinas Bupati Tamzil, di Pendapa Kabupaten, Kudus. "Penggeledahan tiga kali dilakukan, tidak ada yang dibawa selain pakaian," terangnya. Sementara terdakwa Bupati Tamzil menyebut jika dua saksi memang dihadirkan untuk menjelaskan tindak tanduk Agus Soeranto yang belum diungkap. Karena selama ini, kata Tamzil, Agus memang menggunakan namanya untuk kepentingan pribadi Agus sendiri. "Dalam persidangan terungkap jika Agus memang selama ini memiliki niat jahat, 36 saksi hanya ada nama Agus saja," terangnya.   Reporter: Anggara Jiwandhana Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar