Jumat, 29 Maret 2024

Dua Residivis Pembobol Rumah Kosong Dibekuk Polres Kudus

Anggara Jiwandhana
Jumat, 21 Februari 2020 09:18:39
Kapolres Kudus AKBP Catur dan Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Rismamto saat menunjukkan barang bukti pada awak media. (MURIANEWS/Anggara Jiwandhana)
MURIANEWS, Kudus – Satuan Resor Kriminal (Satreskrim) Polres Kudus berhasil mengamankan dua orang residivis kasus pencurian. MerekaMereka dibekuk usai beraksi membobol sebuah rumah di Perumahan Muria Indah, Kudus. Dari tangan para pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, bukti hasil kejahatan yakni berupa perhiasan emas yang telah dilebur senilai Rp 8 juta. Kapolres Kudus AKBP Catur Gatot Efendi mengatakan jika penangkapan pelaku bermula ketika salah satu anggotanya yang bermukim tak jauh dari lokasi kejadian kaget, melihat dua orang melompat pagar rumah tetangganya yang sedang kosong tersebut. “Ketika ditanya, mereka mengaku saudara dari si pemilik rumah tersebut,” ucapnya. Dua residivis yang menggunakan kendaraan Honda CRV tersebut, sempat melawan hingga akhirnya satu di antara mereka tertangkap. Sedang satu lainnya berhasil diamankan berkat pertolongan warga setempat. “Akhirnya mereka tertangkap dan dilakukan penyelidikan,” lanjutnya. Dua pelaku tersebut, lanjut Catur juga pernah dilaporkan korban lainnya. Kemudian ditemkan fakta jika Honda CRV yang digunakan selalu berganti pelat agar tidak ketahuan. Dalam penyelidikan, akhirnya kedua pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian di rumah kosong. Di dalam mobil pelaku juga ditemukan sejumlah peralatan yang diduga untuk melancarkan aksinya, terutama untuk mencongkel pintu maupun jendela rumah sasaran. Atas perbuatannya itu, kedua pelaku diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun. Reporter: Anggara Jiwandhana Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar