Portal berita lokal yang menyajikan informasi dari Kudus, Jepara, Pati, Rembang, Blora, dan Grobogan secara cepat, tepat, dan akurat.

Dua Hari Dibuka, Belum Ada yang Minat Daftar Jadi Bupati Grobogan Jalur Independen

MURIANEWS, Grobogan – Selain lewat Parpol, kesempatan untuk bisa maju jadi calon bupati dan wakil bupati dalam Pilkada Grobogan juga dimungkinkan melalui jalur independen atau perseorangan.

Waktu penyerahan persyaratan dukungan ke KPU Grobogan dijadwalkan mulai Rabu (19/2/2020) kemarin. Meski demikian, hingga hari kedua, Kamis (20/2/2020), belum ada calon perseorangan yang menyerahkan berkas persyaratan dukungan ke kantor KPU Grobogan di Jalan S Parman Purwodadi.

“Hingga hari ini, masih nihil. Untuk batas akhir penyerahan persyaratan dukungan calon perseorangan ini masih sampai tanggal 23 Februari mendatang. Jadi, masih ada waktu tiga hari lagi,” kata Ketua KPU Grobogan Agung Sutopo, Kamis (20/2/2020).

Menurut Agung, untuk bisa maju lewat jalur perseorangan harus memiliki dukungan yang sudah ditentukan. Antara lain, mendapat dukungan sebanyak 6,5 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 yang jumlahnya mencapai 1.122.269 orang.

“Jadi dukungan minimal calon perseorangan adalah 72.948 pemilih. Angka ini didapat dari jumlah DPT dibagi 6,5 persen,” katanya.

Selain itu, dukungan tersebut harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kecamatan. Untuk Kabupaten Grobogan memiliki 19 kecamatan. Dengan demikian, dukungan bagi calon perseorangan harus tersebar di 10 kecamatan.

“Untuk dukungan bagi calon perseorangan harus dilengkapi foto kopi KTP yang ditempel pada formulir surat pernyataan dukungan,” tambahnya.

Jumlah minimal dukungan itu tertuang dalam Keputusan KPU Grobogan nomor 3/PP.01-2Kpt/3315/KPU-Kab.Grobogan/X/2019 tentang penetapan jumlah minimal dukungan persyaratan dan persebaran pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Grobogan tahun 2020.

 

Reporter: Dani Agus
Editor: Ali Muntoha

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.