Jumat, 29 Maret 2024

Konangan Buang Bayi di Luar Nikah, Ayah Berusia 18 Tahun di Solo Diantar ke Kantor Polisi

Murianews
Rabu, 19 Februari 2020 15:25:09
Kapolsek Jebres, Kompol Juliana, saat menggelar jumpa pers kasus percobaan penelantaran bayi yang baru lahir oleh Wahyu Ardi Setyawan (tengah) di Mapolsek Jebres, pada Rabu (19/2/2020) siang. (Solopos/Ichsan Kholif Rahman)
MURIANEWS, Solo – Aksi WAS (18) warga Tegal Gede, Karanganyar, membuatnya berurusan dengan polisi. Gara-garanya, ia berusaha membuang bayi perempuan yang baru lahir di sebuah warung kosong di wilayah Ringroad Mojosongo, Solo, Selasa (18/2/2020) sore. Beruntung aksi tersebut diketahui warga setempat. Hanya, kepada warga, ia mengaku bayi tersebut merupakan bayi orang tak dikenal yang diberikan kepadanya saat melintas di Ringroad Mojosongo, Solo. Meski begitu, warga tak percaya begitu saja. WAS pun diantar ke Polsek Jebres, Solo untuk melaporkan bayi tersebut. Kapolsek Jebres, Kompol Juliana membenarkan kejadian tersebut. Kepada petugas pelaku pun akhirnya mengaku bayi malang berjenis kelamin perempuan tersebut merupakan darah dagingnya dengan perempuan berinisial IN (19) warga Janten, Karanganyar. ”Bayi tersebut merupakan anaknya dari hasil hubungan di luar nikah dengan kekasihnya. Fakta itu terungkap setelah bayi malang itu diperiksa,” katanya seperti dikutip Solopos.com. Pelaku juga mengaku terpaksa membuang bayi tersebut lantaran malu. Karena itu, untuk menghilangkan jejak, pelaku berusaha membuang bayi tak berdosa tersebut. ”Motifnya karena malu punya anak di luar nikah. Saat ini pelaku masih diperiksa dan mendekam di jeruji besi,” tambahnya.   Penulis: Supriyadi Editor: Supriyadi Sumber: Solopos.com

Baca Juga

Komentar