Jumat, 29 Maret 2024

BNN Jateng Bongkar Pencucian Uang Hasil Narkotika di KUD

Murianews
Selasa, 18 Februari 2020 17:29:53
BNN Jawa Tengah mengamankan empat tersangka pelaku TPPU uang hasil bisnis narkotika di Semarang, Selasa. (Foto: ANTARA/ Chelsea Venda)
MURIANEWS, Semarang - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) membongkar praktik tindak pidana pencucian uang hasil bisnis narkotika. Untuk mengelabuhi petugas, uang tersebut disimpan di rekening sebuah Koperasi Unit Desa (KUD) di Kabupaten Jepara. Kepala BNN Jawa Tengah Brigjen Pol Benny Gunawan mengatakan, penyimpanan uang di KUD diduga dilakukan untuk mengelabuhi petugas, terutama dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia. Namun, siasat tersebut ternyata diketahui petugas. ”Pembongkaran ini setelah petugas melakukan pengembangan kasus,” katanya seperti dikutip Antara Jateng. Pengembangan kasus tersebut, lanjutnya, merupakan pengembangan dari Muzaidin napi terpidana kasus penyalahgunaan narkotika. Saat ini, Muzaidi mendekam di Lemabaga Pemasyarakatan Klas I Kedungpane Semarang. Dalam pengungkapan tersebut, petugas juga menetapkan tiga tersangka yang merupakan kerabat Muzaidin. Ketiga tersangka tersebut masing-masing AM adik Muzaidi, MH adik ipar Muzaidin yang juga suami AM, dan MDAM anak Muzaidin. ”Ketiganya, memiliki peran masing-masing dalam jaringan narkoba itu. Para tersangka ini merupakan operator dan penampung uang hasil bisnis narkotika Muzaidin," ungkapnya. Dalam pengungkapannya, BNN mengamankan barang bukti uang sekitar Rp 1 miliar yang sebelumnya disimpan di KUD dan sejumlah bank, serta sebuah mobil dan dua sepeda motor. Para tersangka selanjutnya akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang serta Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang pemberantasan narkotika.   Penulis: Supriyadi Editor: Supriyadi Sumber: Antara Jateng

Baca Juga

Komentar