Jumat, 29 Maret 2024

Pemerhati Sejarah Sebut Kudus Perlu Tim Ahli Cagar Budaya

Dian Utoro Aji
Selasa, 18 Februari 2020 12:44:01
Salah satu bangunan cagar budaya yang ada di Desa Hadiwarno, Kudus (MURIANEWS.com/Anggara Jiwandhana)
MURIANEWS, Kudus – Pemerhati sejarah Kabupaten Kudus Moh Rosyid memberikan apresiasi rencana pembentukan Perda Rencana Induk Pariwisata. Dosen IAIN Kudus itu memberikan saran agar pemkab dan DPRD Kudus juga memerhatikan masalah cagar budaya dalam penyusunan perda tersebut. Apalagi menurut dia, pelestarian cagar budaya sudah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cagar Budaya. “Itu disebutkan pada Pasal 1 ayat 1. Cagar budaya adalah warisan budaya yang bersifat kebendaan, berupa benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, struktur cagar budaya, situs cagar budaya, dan kawasan cagar budaya. Ini harus dilesatikan,” katanya, Selasa (18/2/2020). Karena, lanjutnya benda cagar budaya memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan kebudayaan. Selain itu menurut dia, dalam undang-undang itu juga diamanatkan tentang pembentukan tim ahli cagar budaya. “Ini adalah adalah kelompok ahli pelestari dari berbagai bidang ilmu yang memiliki sertifikat kompetensi untuk memberikan rekomendasi penetapan, pemeringkatan, dan penghapusan cagar budaya,” ujarnya. Baca: Bangunan Cagar Budaya di Kudus Banyak yang Tak Terurus Ia menyarakan bila Pemkab Kudus belum membentuk tim ahli cagar budaya, agar untuk segera membentuk. Namun jika bila telah terbentuk, agar segera diberi amanah membuat draf akademik Raperda Rencana Induk Priwisata. “Sehingga ini nantinya segera menjadi Perda setelah proses politik di DPRD Kudus,” ungkapnya. Menurutnya, upaya pelestarian cagar budaya ini membutuhkan keseriusan tim dan pihak terkait. ”Niat baik Pemkab Kudus membangun pariwisata Kudus agar tidak menjadi muspro (sia-sia). Oleh karenanya agar segera dipersiapkan perangkat dukungnya,” terangnya.   Reporter: Dian Utoro Aji Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar