Jumat, 29 Maret 2024

Tamzil: yang Melakukan Orang Lain, Kok Saya yang Diseret

Anggara Jiwandhana
Senin, 17 Februari 2020 19:07:00
Tamzil mengikuti persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang. (MURIANEWS.com/Anggara Jiwandhana)
MURIANEWS, Semarang - Terdakwa kasus gratifikasi dan jual beli jabatan di Pemkab Kudus, Bupati Kudus (nonaktif) HM Tamzil kembali angkat bicara perihal kasusnya yang kini telah masuk masa pemanggilan saksi terakhir dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Menurutnya, hingga kini belum ada bukti pasti terkait kejadian operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK 26 Juli 2019 lalu. "Yang melakukan kan orang lain (Agus Soeranto), uangnya ada di dia, kok saya ikut kena," ucapnya usai persidangan Senin (17/2/2020) sore. Hanya, lanjutnya, pihaknya mengakui memiliki kewajiban dalam mengatur ASN terkait pemindahan dan promosi jabatan mereka. "Semuanya pun sesuai prosedur memenuhi kompetensi," tegasnya. Sementara soal dugaan gratifikasinya Tamzil pun kembali mengatakan jika pihaknya benar-benar tidak tahu soal pemberian uang dari sejumlah Aparatur Sipil Negara. Termasuk di dalamnya sejumlah uang yang diberikan mantan Staf Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Muhammad Mulyanto alias Mbah Mul padanya berjumlah Rp 75 juta yang berasal dari empat ASN. Keempat ASN tersebut yakni Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan Perindustrian, Koperasi, dan UMKM (Disnakerperinkop UMKM) Kudus Kusnaeni Rp 20 juta, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Siti Rochimah sebesar Rp 15 juta. Baca Juga: Serta Kepala Bidang Tata Ruang dan Drainase pada DPUPR Apriliana Rp sebesar Rp 15 juta dan dari Plt Kepala Dinas PUPR, Heru Subiyantoko sebesar Rp 75 juta. "Memang seeprti itu, pemberian itu saya tolak karena saya tidak ingin ada hal yang aneh-aneh walau niatnya ikhlas untuk sedekah pengajian, tapi caranya salah," kata Tamzil. Untuk sidang lanjutannya, pihaknya akan menyiapkan setidaknya tiga saksi yang bisa meringankan dakwaannya. Tiga orang tersebut, kata Tamzil merupakan orang yang tahu kejadian tersebut tapi tidak diperiksa oleh pihak penyidik KPK. "Kami akan siapkan tiga saksi ini," terangya.   Reporter: Anggra Jiwandhana Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar