Tamzil: yang Melakukan Orang Lain, Kok Saya yang Diseret
Anggara Jiwandhana
Senin, 17 Februari 2020 19:07:00
MURIANEWS, Semarang - Terdakwa kasus gratifikasi dan jual beli jabatan di Pemkab Kudus, Bupati Kudus (nonaktif) HM Tamzil kembali angkat bicara perihal kasusnya yang kini telah masuk masa pemanggilan saksi terakhir dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Menurutnya, hingga kini belum ada bukti pasti terkait kejadian operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK 26 Juli 2019 lalu.
"Yang melakukan kan orang lain (Agus Soeranto), uangnya ada di dia, kok saya ikut kena," ucapnya usai persidangan Senin (17/2/2020) sore.
Hanya, lanjutnya, pihaknya mengakui memiliki kewajiban dalam mengatur ASN terkait pemindahan dan promosi jabatan mereka. "Semuanya pun sesuai prosedur memenuhi kompetensi," tegasnya.
Sementara soal dugaan gratifikasinya Tamzil pun kembali mengatakan jika pihaknya benar-benar tidak tahu soal pemberian uang dari sejumlah Aparatur Sipil Negara. Termasuk di dalamnya sejumlah uang yang diberikan mantan Staf Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Muhammad Mulyanto alias Mbah Mul padanya berjumlah Rp 75 juta yang berasal dari empat ASN.
Keempat ASN tersebut yakni Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan Perindustrian, Koperasi, dan UMKM (Disnakerperinkop UMKM) Kudus Kusnaeni Rp 20 juta, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Siti Rochimah sebesar Rp 15 juta.
Baca Juga:
- Mantan Staf Dinas PKPLH: Tamzil Tolak Uang Syukuran, Duit Rp 75 Juta Masih di Saya
- Lima Saksi Ngaku Berikan Uang Syukuran Promosi Jabatan, Totalnya Rp 125 Juta