Jumat, 29 Maret 2024

Sepuluh ASN Jadi  Saksi Tamzil Hari Ini

Anggara Jiwandhana
Senin, 17 Februari 2020 11:35:53
Para saksi saat disumpah sebelum persidangan(MURIANEWS/Anggara Jiwandhana)
MURIANEWS, Semarang - Sebelas saksi dihadirkan dalam persidangan lanjutan dengan terdakwa Bupati Kudus HM Tamzil dalam kasus gratifikasi dan jual beli jabatan di lingkup Pemkab Kudus di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (17/2/2020) pagi. Sepuluh di antaranya merupakan aparatur sipil negara (ASN) aktif di Pemkab Kudus. Kesepuluh ASN tersebut yakni, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Joko susilo beserta Sekretaris Dinasnya Harjuno Widada. Kemudian Sekretaris Dinas PUPR Siti Rochimah, dan Kabid Tata Bangunan Drainase Dinas PUPR Apriliana Hidayati. Selain itu, ada juga Kabid pada Dinas Pendidikan Moch Zubaedi, Kasi PPK Dikdas Disdikpora Ani Siswati, Kasie Sarpas Disdikpora Supriyono serta nama lainnya yakni Martono, Kasmijan, dan M Khusnaeni. Baca Juga: Sementara satu saksi non ASN, yakni Mbah Mul atau Mulyanto yang kerap disebut beberapa saksi turut dihadirkan dalam persidangan. Pendengaran keterangan saksi sendiri diperdengarkan secara dua sesi. Sebelum sidang dimulai, kesebelas saksi yang beragama Islam disumpah di bawah Alqur-an. Majelis hakim juga menanyakan apakah BAP milik para saksi akan diubah atau tidak. Tiga saksi pada sesi pertama pun menjawab tidak ada yang dirubah dalam BAP.   Reporter: Anggara Jiwandhana Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar