MURIANEWS, Semarang - Sebelas saksi dihadirkan dalam persidangan lanjutan dengan terdakwa Bupati Kudus HM Tamzil dalam kasus gratifikasi dan jual beli jabatan di lingkup Pemkab Kudus di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (17/2/2020) pagi. Sepuluh di antaranya merupakan aparatur sipil negara (ASN) aktif di Pemkab Kudus.
Kesepuluh ASN tersebut yakni, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Joko susilo beserta Sekretaris Dinasnya Harjuno Widada. Kemudian Sekretaris Dinas PUPR Siti Rochimah, dan Kabid Tata Bangunan Drainase Dinas PUPR Apriliana Hidayati.
Selain itu, ada juga Kabid pada Dinas Pendidikan Moch Zubaedi, Kasi PPK Dikdas Disdikpora Ani Siswati, Kasie Sarpas Disdikpora Supriyono serta nama lainnya yakni Martono, Kasmijan, dan M Khusnaeni.
Baca Juga:
- Dua Penyokong Dana Kampanye Bupati Tamzil Dihadirkan Jadi Saksi
- Soal Utang Kampanye, Tamzil: Katanya Itu Jihad dan Sedekah
- Pendukung Bupati Tamzil Manakiban di Punden, Doakan Segera Bebas