Kamis, 28 Maret 2024

Pengusaha Desak Perda Karaoke Ditinjau Ulang, Pemkab Jepara: Silahkan Gugat ke MK

Budi Santoso
Jumat, 14 Februari 2020 13:56:15
Pengusaha karaoke yang tergabung dalam Paguyuban Pengusaha Karaoke Jepara (PPKJ) saat beraudiensi dengan Pemkab Jepara tentang kebijakan penutupan usaha karaoke. (MURIANEWS/Budi Erje)
MURIANEWS, Jepara - Para pemilik usaha karaoke yang tergabung dalam Paguyuban Pengusaha Karaoke Jepara (PPKJ) meminta Pemkab Jepara meninjau ulang kebijakan penutupan usaha karaoke. Hal ini disampaikan perwakilan pemilik usaha karaoke saat diterima dalam audiensi di Ruang Kerja Bupati Jepara, Jumat (14/2/2020). Sukrisno Adi, perwakilan dari PPKJ mengatakan, kebijakan penutupan usaha karaoke telah menutup mata pencaharian mereka. Padahal banyak pihak yang terlibat dalam usaha karaoke. Mulai pemilik usaha dan karyawan yang bekerja di usaha karaoke. Sedangkan Perda Nomor 9 Tahun 2016, dirasakan tidak sesuai dengan situasi yang mereka hadapi. “Kalau kami yang termasuk usaha kecil harus menyesuaikan aturan dalam Perda Nomor 9 Tahun 2016, jelas kami kesulitan. Di sana harus hotel bintang dua minimal, sementara kami hanya bermodal kecil. Jadi kami mohon bisa dibicarakan lagi soal ini,” katanya. Keinginan tersebut, sayangnya tetap tidak bisa merubah kebijakan Pemkab Jepara yang telah mengambil sikap tegas untuk menutup usaha karaoke illegal. Pemkab Jepara bergeming atas keinginan mereka itu, dan tetap meminta agar aturan dalam Perda Nomor 9 Tahun 2016 dipatuhi. Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Jepara Mulyaji yang menerima perwakilan PPKJ, menyatakan, tidak ada toleransi dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata, khususnya mengenai usaha karaoke di Kabupaten Jepara itu. ”Pada prinsipnya kita tetap berpegang pada aturan hitam di atas putih, untuk menegakkan Perda ini. Jadi jika memang akan melaksanakan usaha karaoke, teman-teman harus memenuhi aturan yang sudah ada itu,” terangnya. Ia menjelaskan, penyusunan Perda tentang Usaha Pariwisata ini, baik eksekutif maupun legislatif sudah memikirkan jauh dan mendasarkan berbagai pertimbangan. Termasuk mempertimbangkan masukan dari stakeholder dan para pemilik usaha karaoke sendiri. Penetapan peraturan ini juga sudah disepakati kedua belah pihak, antara eksekuif dan legislatif. ”Manakala perda ini dianggap tidak relevan dan merugikan warga masyarakat, maka bisa diajukan class action (menggugat), di lembaga peradilan atau Mahkamah Konstitusi (MK). Kami tidak berbicara tentang Perda karaoke saja, tapi berbicara perda secara keseluruhan,” tambahnya.   Reporter: Budi Erje Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar