Kamis, 28 Maret 2024

Ketegasan Kapolres Jepara Gasak Galian C Ilegal Dapat Dukungan Masyarakat

Budi Santoso
Kamis, 13 Februari 2020 18:13:28
MURIANEWS, Jepara- Sikap tegas yang ditunjukan Kapolres Jepara AKBP Nugroho Tri Nuryanto dalam menyikapi masalah Galian C ilegal di Jepara mendapatkan dukungan. Masyarakat Desa Hutan di Desa Bungu, menyampaikan dukungannya dengan tegas. Kapolres Jepara diminta terus konsisten melakukan penegakan hukum sesuai kewenangannya. Ketua LMDH (Lembaga Masyarakat Desa Hutan) Rejo Mulyo Desa Bungu, Mayong, Jepara, Suparno, menyambut baik kebijakan yang diambil Kapolres Jepara dalam kaitan Galian C. Langkah tersebut diharapkan bisa menjadikan persoalan ini menjadi perhatian serius bagi semua pihak terkait. Menurutnya, kegiatan Galian C memang harus mendapatkan perhatian. Masalah ini memerlukan penanganan yang baik, sehingga tidak menimbulkan persoalan di masyarakat. Di Desa Bungu sendiri, sudah lama muncul persoalan terkait kegiatan tambang Galian C. Masalah yang muncul kadang-kadang juga berpotensi menimbulkan gesekan di masyarakat. “Kami tentu sangat mendukung kebijakan Pak Kapolres yang menyatakan menutup semua kegiatan Galian C ilegal di Jepara. Dengan demikian ada harapan persoalan-persoalan yang muncul  terkait hal ini bisa mendapatkan perhatian,” ujar Suparno, Kamis (13/2/2020). Kegiatan Galian C di Bungu sudah ditutup Kapolres Jepara setelah sempat bertahun dilakukan secara ilegal. Dampaknya, menurut Suparno sudah dirasakan masyarakat. Beberapa di antaranya adalah rusaknya lingkungan, rusaknya jalan desa, dan mulai berkurangnya sumber mata air. Terakhir aktivitas penambangan juga sudah mulai mendekati lahan hutan. Sebelum akhirnya ditutup oleh Kapolres beberapa pekan lalu. Dukungan yang sama juga disampaikan oleh Pengamat Lingkungan Jepara, Zakariya Ansori terkait sikap Kapolres Jepara mengenai Galian C. Sikap Kapolres diharapkan tetap konsisten sejauh memang aturan dan perundangannya masih berlaku. Menurutnya, sikap tegas ini merupakan proses penegakan hukum yang selama ini seperti diabaikan terkait tambang Galian C di Jepara. Bahwa galian C dibutuhkan dalam kehidupan memang tidak bisa dipungkiri. Namun prosesnya tetap harus dilakukan seperti yang diatur dalam UU Lingkungan Hidup dan UU Minerba (Mineral Pertambangan dan Batu Bara). Baca: Emoh Kompromi, Kapolres Jepara Pastikan Galian C Tanpa Izin Akan Tetap Ditutup UU dan aturan yang sudah ditetapkan memang dibuat untuk kepentingan masyarakat luas. Sehingga kegiatan penambangan bisa dilakukan dengan baik dan benar-benar memberi manfaat kepada semua pihak. Menjadi tugas penegak hukum untuk tegaknya aturan dan perundang-undangan itu. “Kalau ada yang mengeluh mengurus perizinan tambang itu sulit, ya memang dibuat untuk membatasi penambangan. Sehingga tidak dilakukan dengan serampangan dan hanya mengejar keuntungan semata. Aturan yang ada untuk melindungi semua pihak termasuk anak cucu di masa mendatang. Ya harus ditegakan aturannya. Saya dua ratus persen mendukung penutupan tambang ilegal yang dilakukan Kapolres. Pasti itu,” ujar Zakariya Ansori, Kamis (13/2/2020). Sebelumnya Kapolres Jepara menyatakan semua kegiatan penambangan di wilayah Kabupaten Jepara yang tidak berizin dilarang untuk beroperasi tanpa terkecuali. Bagi mereka pemilik tambang yang saat ini tengah mengurus izin, juga tidak diperkenankan untuk menggelar kegiatan penambangan, sampai izin yang disyaratkan terpenuhi. “Mengurus perizinan adalah solusi yang paling tepat untuk dilakukan dalam masalah ini. Silahkan diurus perizinannya. Selagi belum ada izinnya, silahkan kegiatan penambangan istirahat lebih dulu,” ujar AKBP Nugroho Tri Nuryanto.     Reporter: Budi Erje Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar