Kamis, 28 Maret 2024

Duh! Tiap Hari Ada Enam Janda Baru di Jepara

Budi Santoso
Rabu, 12 Februari 2020 16:41:44
Ilustrasi
MURIANEWS, Jepara – Pengadilan Agama Jepara mencatat setidaknya ada enam istri yang menjanda setiap harinya di Jepara. Hal ini tak lepas dari tingginya jumlah angka perceraian di Kota Ukir. Bahkan, sepanjang tahun 2019 ada 2.238 kasus perceraian. Jika dirata-rata, maka setiap hari ada enam pasangan suami istri bercerai di Jepara. Ironisnya,  1.746 kasus yang diajukan merupakan gugat cerai yang dilayangkan oleh pihak istri. Sedangkan, yang diajukan pihak suami atau cerai talak hanya ada 492 kasus. Plt Panitera Pengadilan Agama Jepara Sarwan mengatakan, Jepara menempati urutan kedua untuk wilayah eks-Karisidenan Pati dalam urusan angka perceraian. Jumlahnya berada di bawah Kabupaten Pati, yang menempati posisi pertama dalam hal perceraian. ”Kita berada di urutan kedua di eks-Karisidenan Pati. Kebanyakan memang istri yang minta cerai,” katanya, Rabu (12/2/2020). Tingginya permintaan cerai dari istri sebenarnya sudah terjadi sejak 2018 lalu. Pada 2018 ada sebanyak 2.348 kasus perceraian yang tercatat di Pengadilan Agama. Rinciannya sebanyak 1.635 kasus merupakan gugat cerai yang diajukan pihak istri. Sedangkan 497 kasus perceraian diajukan oleh pihak suami (cerai talak). Jika dibandingkan dari tahun sebelumnya, tahun ini memang ada penurunan. Penurunannya mencapai 110 kasus perceraian. Namun dari karakteristik pemohonnya, memang tetap lebih banyak didominasi dari pihak istri. “Dari keseluruhan kasus, alasan yang banyak diajukan adalah persoalan ekonomi, tanggung jawab suami hingga hadirnya pihak ketika dalam sebuah keluarga. Munculnya peluang kerja bagi perempuan hingga merasa mandiri juga menjadi penyebab yang lain disamping ketidak siapkan pasangan karena kawin muda,” tambahnya. Kasus perkawinan usia muda, di Jepara juga mengalami kenaikan sepanjang tahun 2019 ini. Hal ini terdeteksi dari jumlah permohonan Dispensasi Kawin selama tahut 2019 yang mencapai 188 perkawinan. Dispensasi kawin sendiri merupakan syarat untuk menikah bagi pasangan yang masih dibawah umur. Untuk permohonan Dispensasi Kawin ini, pada tahun 2018 jumlahnya mencapai 120 perkara. Ada kenaikan sebesar 62 kasus pernikahan di bawah umur. Peningkatan ini kemungkinan disebabkan karena batas usia untuk anak perempuan untuk bisa menikah dirubah menjadi 19 tahun, dari yang semula 17 tahun. Sebagian besar alasan yang diajukan untuk permohonan ini adalah karena terjadi kehamilan diluar nikah.   Reporter: Budi Erje Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar