Agus Kroto Staf Khusus Bupati Tamzil Dituntut Enam Tahun Penjara
Anggara Jiwandhana
Senin, 10 Februari 2020 16:45:29
MURIANEWS, Semarang - Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di lingkup Pemkab Kudus Agus Soeranto atau Agus Kroto ditutuntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK enam tahun penjara denda Rp 250 juta atau subsider enam bulan penjara.
Staf khusus Bupati Tamzil itu juga dituntut untuk mengembalikan uang suap sebesar Rp 50 juta. Hanya, karena Agus sudah mengembalikan Rp 15 juta, maka tinggal membayar Rp 35 juta atau subsider satu bulan kurungan.
Tuntutan tersebut diaujukan karena ia dianggap telah membantu terpidana Akhmad Shofian untuk memberikan uang senilai Rp 750 juta kepada Bupati Kudus (nonaktif) HM Tamzil melalui dirinya dan ajudan bupati, Uka Wisnu Sejati. Uang tersebut ditujukan untuk melancarkan promosi jabatannya dan istrinya Rini Kartika Hadi di lingkup Pemkab Kudus.
Jaksa Penuntut Umum KPK Joko Hermawan menegaskan, terdakwa Agus terbukti melakukan kesalahan dengan melanggar pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
”Perbuatan Agus Soeranto ini dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Ini yang memberatkan,” katanya saat sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (10/2/20202).
Sementara penasehat hukum Agus Soeranto mengatakan pihaknya akan mengajukan pembelaan terkait tuntutan JPU tersebut. Nota pembelaannya sendiri, akan dibacakan dua pekan lagi.
Baca Juga:
- Soal Utang Kampanye Tamzil, Haryanto: Kalau Kalah Saya Ikhlaskan, Tapi…
- Soal Utang Kampanye, Tamzil: Katanya Itu Jihad dan Sedekah