Tegur Saksi, Majelis Hakim: Fokusnya Gratifikasi dan Jual Beli Jabatan, Bukan Dana Kampanye
Anggara Jiwandhana
Senin, 10 Februari 2020 15:37:02
MURIANEWS, Semarang - Majelis hakim yang memimpin sidang kasus jual beli jabatan dan gratifikasi di lingkup Pemkab Kudus dengan terdakwa Bupati Kudus (nonaktif) HM Tamzil menegur dua saksi yakni Haryanto dan Noor Halim. Teguran tersebut dilakukan lantaran majelis hakim menilai keterangan yang diberikan terlalu melebar dan keluar dari topik.
"Ini kasus yang didakwakan terdakwa kan gratifikasi dan jual beli jabatan, kenapa fokusnya pada kampanye. Jangan melebar ya," ucap Ketua Majelis Hakim Sulistiyono didampingi hakim anggotanya Robert Pasaribu dan Agus di Pengadilan Tipikor, Senin (10/2/2020).
Sulistiyono mengatakan fokus dalam persidangan ini adalah terkait apakah Tamzil sebagai bupati melakukan tindak pidana gratifikasi ataupun jual beli jabatan di lingkup Pemkab Kudus.
"Saudara tau soal ini? Jika tahu dijelaskan di sini, bukan soal pendanaan kampanye, kita capek-capek di sini," terangnya.
Baca Juga:
- Soal Utang Kampanye Tamzil, Haryanto: Kalau Kalah Saya Ikhlaskan, Tapiā¦
- Dua Penyokong Dana Kampanye Bupati Tamzil Dihadirkan Jadi Saksi
- Soal Utang Kampanye, Tamzil: Katanya Itu Jihad dan Sedekah