Jumat, 29 Maret 2024

Tegur Saksi, Majelis Hakim: Fokusnya Gratifikasi dan Jual Beli Jabatan, Bukan Dana Kampanye

Anggara Jiwandhana
Senin, 10 Februari 2020 15:37:02
Saksi Haryanto dan Noor Halim dalam persidangan terdakwa Bupati Tamzil (MURIANEWS/Anggara Jiwandhana)
MURIANEWS, Semarang - Majelis hakim yang memimpin sidang kasus jual beli jabatan dan gratifikasi di lingkup Pemkab Kudus dengan terdakwa Bupati Kudus (nonaktif) HM Tamzil menegur dua saksi yakni Haryanto dan Noor Halim. Teguran tersebut dilakukan lantaran majelis hakim menilai keterangan yang diberikan terlalu melebar dan keluar dari topik. "Ini kasus yang didakwakan terdakwa kan gratifikasi dan jual beli jabatan, kenapa fokusnya pada kampanye. Jangan melebar ya," ucap Ketua Majelis Hakim Sulistiyono didampingi hakim anggotanya Robert Pasaribu dan Agus di Pengadilan Tipikor, Senin (10/2/2020). Sulistiyono mengatakan fokus dalam persidangan ini adalah terkait apakah Tamzil sebagai bupati melakukan tindak pidana gratifikasi ataupun jual beli jabatan di lingkup Pemkab Kudus. "Saudara tau soal ini? Jika tahu dijelaskan di sini, bukan soal pendanaan kampanye, kita capek-capek di sini," terangnya. Baca Juga: Sementara dalam persidangan, Haryanto memang menjelaskan terkait pendanaan kampanye. Ia bahkan mengakui mengeluarkan uang hingga Rp 8 miliar lebih yang digunakan untuk membiayai Tamzil supaya terpilih menjadi Bupati Kudus. Meski begitu ia mengaku tidak mengharap apapun terkait pemberian sontekan dana tersebut. Sementara terkait adanya pemberian uang dari Plt Kepala dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Heru Subiyantoko, Haryanto mengakui uang tersebut. Hanya, jumlahnya bukan Rp 850 juta, melainkan Rp 750 juta. Uang tersebut diterima untuk pelunasan biaya penyediaan sarung saat masa kampanye Tamzil - Hartopo di Pilkada 2018 lalu. Sementara Noor Halim, mengaku menyokong dana kampanye Tamzil - Hartopo sebesar Rp 10 miliar. Uang, diberikan sebanyak dua kali masing - masing sebesar Rp 5 miliar. Pemberiannya yang terakhir, digunakan untuk serangan fajar dalam masa kampanye.   Reporter: Anggara Jiwandhana Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar