Jumat, 29 Maret 2024

Komplotan Maling Motor Dibekuk Saat Curi Tabung Elpiji di Rembang

Ali Muntoha
Kamis, 6 Februari 2020 10:59:32
Polisi menunjukkan tabung gas dan alat yang digunakan untuk mencuri motor. (Humas Polres Rembang)
MURIANEWS, Rembang – Dua orang komplotan pencurian sepeda motor berhasil dibekuk jajaran Polres Rembang. Pelaku yang telah menggasak delapan motor itu dibekuk saat melakukan pencurian tabung elpiji di sebuah warung di Kecamatan Sluke, Rembang. Dari dua pelaku yang ditangkap, salah satunya merupakan residivis kasus penipuan. Yakni IK (22) warga Tayu, Kabupaten Pati. Sementara satu pelaku lain yakni W (24) warga Kabupaten Rembang. Kapolres Rembang AKBP Dolly Arimaxionari Primanto mengatakan, dari hasil pemeriksaan para pelaku ini mengakui telah beraksi di delapan tempat kejadian perkara (TKP) yang ada di Kabupaten Rembang. ”Delapan motor yang telah dicuri para pelaku, sudah berhasil kami temukan semuanya,” katanya, Kamis (6/2/2020). Dalam pengakuannya pada polisi, para pelaku hanya butuh waktu lima detik untuk membawa kabur sebuah motor. Alat yang digunakan hanya kuci T. Motor hasil curian tersebut kemudian dijual dengan harga di bawah Rp 10 juta. Beberapa motor hasil curian juga digunakan para pelaku untuk melakukan aksi pencurian lain. ”Barang bukti yang kami amankan delapan unit sepeda motor hasil curian, kunci T, dua buah tabung gas elpiji 3 kg hasil curian, obeng, dan tang yang digunakan untuk beraksi,” ujarnya. Pihak kepolisian hingga saat ini masih terus mengembangkan kasus ini. Sementara kedua pelaku itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Rembang. Mereka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP, tentang pencurian dan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun kurungan penjara.   Reporter: Ali Muntoha Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar