Kamis, 28 Maret 2024

Pelaku Penggelapan Motor di Blora Diciduk Saat Ngumpet di Kolong Tempat Tidur Tetangga

Dani Agus
Rabu, 5 Februari 2020 18:35:55
Ilustrasi
MURIANEWS, Blora - Anggota Unit Reskrim Polsek Blora berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor. Tersangka yang diamankan berinisial THR (36), seorang pria asli Kabupaten Brebes yang menikahi warga Desa Purwosari, Blora. Adapun korbannya adalah Danang Dwi Nugroho (16) seorang pelajar SMK di Kecamatan Kunduran, Blora. Tersangka ini awalnya akan ditangkap di rumahnya tetapi masih sempat melarikan diri. Namun, tersangka akhirnya berhasil ditangkap ketika sembunyi di kolong tempat tidur rumah tetangganya di Dusun Pangkat, Desa Purwosari, Kecamatan Blora. “Tersangka sempat lari, namun berhasil diamankan saat sembunyi bawah kolong tempat tidur dirumah tetangganya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka di jerat pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun," ungkap Kapolsek Blora AKP Agus Budiana, Rabu (05/02/2020). Agus menjelaskan, kejadian itu bermula ketika korban mengantar temannya bernama Fika Ahmad Safii (16) berboncengan dengan sepeda motor untuk menemui tersangka THR pada hari Jumat (31/01/2020) sekitar pukul 14.15 WIB. Antara Fika dan THR sebelumnya sudah janjian lewat medsos untuk jual beli hand phone (HP) di depan SPBU Ketangar di Jalan A Yani Blora. Setelah ketemu, Fika akhirnya sepakat untuk tukar tambah HP dengan THR. Namun HP milik THR ternyata tidak ada kardusnya, sehingga hal itu ditanyakan oleh Fika. “THR mengatakan bahwa ksrdusnya tertinggal di rumah. Kemudian THR meminta kepada Fika agar diantarkan ke rumahnya dengan meminjam sepeda motor Honda Beat milik Danang," ungkap Agus. Selanjutnya, Fika berboncengan ke arah jalan raya Blora-Rembang, seolah-olah akan menuju rumah THR untuk mengambil kardus HP. Sesampainya di wilayah Desa Tambaksari, Fika dan THR berhenti di warung angkringan. Tidak lama kemudian, THR meminta Fika untuk menunggu sebentar di warung angkringan dengan alasan mau mengambil kunci rumah yang dibawa istrinya di Pasar Medang. Namun, setelah ditunggu cukup lama, THR tidak kunjung datang. Akhirnya, Fika baru tersadar kalau dirinya telah ditipu oleh THR. Selanjutnya, Fika minta tolong warga sekitar untuk diantarkan ke SPBU Ketanggar untuk menemui Danang yang masih menunggu. Setelah diceritakan peristiwa yang terjadi, Danang kemudian menghubungi orang tuanya dan selanjutnya melaporkan kasus penipuan dan penggelapan itu ke Polsek Blora. “Setelah menerima laporan tersebut saya langsung perintahkan kanit reskrim untuk lakukan penyelidikan. Akhirnya, tidak sampai 24 jam setelah kejadian, tersangka berhasil kita amankan,” pungkasnya.   Reporter: Dani Agus Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar