Jumat, 29 Maret 2024

Jual Ribuan Obat Racikan Ilegal, Dua Pria Ditangkap Polisi Blora

Dani Agus
Selasa, 4 Februari 2020 17:16:10
Ribuan obat racikan tanpa izin diamankan anggota Satnarkoba Polres Blora. (MURIANEWS/Dani Agus)
MURIANEWS, Blora - Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Blora berhasil mengamankan dua pria yang diindikasikan sebagai penjual obat racikan tanpa dilengkapi izin. Kedua tersangka ini adalah UA, warga Kecamatan Ngawen, Blora dan JSR warga Desa Kalisari, Kecamatan Kradenan, Grobogan. Kasat Narkoba Polres Blora AKP Soeparlan mengungkapkan, penangkapan kedua pelaku ini berawal dari laporan warga yang menyebutkan kalau ada peredaran obat racikan tanpa izin di wilayah Kecamatan Ngawen. Dari informasi ini, petugas selanjutnya melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan dua tersangka. “Kedua tersangka diamankan pada waktu dan tempat berbeda. Untuk tersangka UA diamankan di toko tempatnya berjualan obat pada hari Rabu tanggal 29 Januari lalu,” jelas Soeparlan, Selasa (4/2/2020). Dari penangkapan UA inilah akhirnya muncul nama tersangka JSR yang bertindak selaku pemasok obat-obatan hasil racikan tersebut. Tersangka JSR akhirnya berhasil diamankan sehari kemudian di wilayah Desa Bandungrojo, Kecamatan Ngawen. Selain tersangka, petugas berhasil mengamankan ribuan obat racikan atau oplosan tanpa izin. Antara lain, 560 sachet pil dan kapsul merk obat special pil dengkul, 230 sachet pil/tablet dan kapsul merk obat special pil gigi gusi bengkak, 200 sachet obat merk pil alergi gatel, 60 butir obat merk ponstan asam metafenamat 500 mg, 30 Kapsul obat merk Kalmicetine Chloramphenicol, 100 tablet obat merk Dexaharsen 0,75 mg (Dexamethasone), 30 tablet obat neuralgin RX, 20 kapsul obat Novaclycline 250. “Ribuan obat oplosan tersebut diamankan dari tersangka UA,” ungkap Soeparlan. Sementara itu dari tersangka JSR, petugas berhasil mengamankan satu tas punggung yang berisikan ribuan obat. Yakni, 800 bungkus obat merk obat spesial pil dengkul, 200 bungkus obat merk obat spesial pil gigi/gusi bengkak, 400 bungkus obat merk spesial alergi/gatal, 1 box obat kuat pria dewasa madu lanang yang berisikan 10 butir kapsul, 1 tas plastik warna hitam atau kresek yang berisikan 400 bungkus obat merk obat spesial pil gigi/gusi bengkak yang bertulisan “SG”. “Kedua tersangka telah melanggar pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) Subsider pasal 196 jo. pasal 98 ayat (2) UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan pidana maksimal 15 tahun penjara,” katanya. Soeparlan mengimbau kepada warga, agar jangan mengkonsumsi obat racikan yang tidak jelas dosisnya karena akan merusak kesehatan. “Obat racikan tersebut membahayakan kesehatan, apalagi jika dikonsumsi tanpa diracik oleh ahlinya. Kami himbau warga agar tidak mengkonsumsi obat racikan tanpa dosis yang jelas karena sangat berbahaya,” pungkas Soeparlan.   Reporter: Dani Agus Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar