Jumat, 29 Maret 2024

Soal Utang Kampanye, Tamzil: Katanya Itu Jihad dan Sedekah

Anggara Jiwandhana
Senin, 3 Februari 2020 16:08:11
Bupati Tamzil meninggalkan ruang sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (11/12/2019). (MURIANEWS.com/Anggara Jiwandhana)
MURIANEWS, Semarang - Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di lingkup Pemkab Kudus sekaligus terdakwa kasus gratifikasi, Bupati Kudus nonaktif HM Tamzil menyebut jika tidak ada perjanjian utang piutang antara dirinya dengan Haryanto untuk pembiayaan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018 lalu. Meski begitu, ia mengakui ada sokongan dana yang diberikan Haryanto. Hanya, Haryanto selalu bilang jika apa yang dilakukan karena ingin berjihad dan bersedekah. Oleh karena itu, ia mengaku bingung terkait adanya permintaan pembayaran utang. "Dia (Haryanto) selalu bilang ingin jihad dan bersedekah. Dan uang tersebut dalam rangka itu (jihad dan bersedekah). Dia juga tak pernah bilang jika saya harus mengembalikannya sebagai utang," katanya ketika dimintai keterangan awak media usai sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (3/2/2020) siang. Baca Juga:  Selain itu, akad hitam di atas putih di antara keduanya juga tidak pernah ada. "Tidak pernah ada perjanjian utang. Kapan bayarnya, bagaimana bayarnya juga tidak pernah ada perjanjian apa-apa," ucap Tamzil Pihaknya pun mengatakan bisa saja permintaan uang kepada ASN lainnya merupakan inisiatif Haryanto sendiri. "Saya saja baru tahu di persidangan ini. Uangnya diserahkan kapan dan bagaimana saya juga tidak tahu menahu," tutup Tamzil.   Reporter: Anggara Jiwandhana Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar