Jumat, 29 Maret 2024

Guru Honorer 35 Plus Pati Minta Dukungan DPRD Desak Jokowi Terbitkan Keppres Pengangkatan PNS

Cholis Anwar
Sabtu, 1 Februari 2020 14:07:02
Para honorer 35 plus sedang bersilaturahmi dengan dewan (MURIANEWS/Cholis Anwar)
MURIANEWS, Pati - Para guru honorer Kabupaten Pati usia di atas 35 tahun meminta agar Presiden Joko Widodo menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pengangkatan honorer usia 35 plus menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Untuk mewujudkan itu, mereka menggelar audiensi ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Sabtu (1/2/2020). Mereka meminta restu untuk berangkat ke Jakarta dalam rangka rapat koordinasi mendesak Jokowi mengeluarkan Keppres tersebut. Koordinator Honorer 35 plus Juli Istianto mengatakan, audiensi ke dewan tersebut adalah untuk meminta dukungan. Apalagi dalam waktu dekat ini, rombongannya akan berangkat ke Jakarta untuk memperjuangkan tuntutannya tersebut. "Kita akan ke Jakarta untuk menuntut presiden mengeluarkan Keppres supaya honorer usia di atas 35 tahun dapat diangkat menjadi ASN," katanya. Apabila tidak memungkinkan, mereka menawarkan opsi kedua agar honorer 35 plus bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K). Selain itu, mereka juga menuntut agar gajinya sesuai dengan Upah Minimum Regional (UMR). "Aggota kita itu ada sekitar 750-an. Kita ingin diakui bahwa kita ini ada. Kita juga ingin agar honorer 35 plus ini diperhatiakn," terangnya. Sementara Ketua Komisi D DPRD Pati Wisnu Wijayanto mengaku mendukung langkah yang diambil oleh para honorer 35 plus itu. Apalagi, guru selama ini sudah mencerdaskan banyak anak. "Kami sangat mendukung. Mereka menuntut agar diangkat menjadi ASN tanpa ada seleksi. Semoga itu bisa tercapai," tutupnya.   Reporter: Cholie Anwar Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar