Kamis, 28 Maret 2024

Tujuh Bulan Buron, Pelaku Pengeroyokan di Blora Menyerahkan Diri

Dani Agus
Jumat, 31 Januari 2020 17:45:23
Pelaku pengeroyokan berinisial EF yang sempat buron selama tujuh bulan sedang menjalani pemeriksaan di Mapolsek Jiken, Jumat (31/1/2020). (MURIANEWS/Dani Agus)
MURIANEWS, Blora - Pelaku pengeroyokan berinisial EF (21), warga Desa Prantaan, Kecamatan Bogorejo, Blora, akhirnya menyerahkan diri. Pria yang diduga ikut melakukan pengeroyokan terhadap Imam Sugiyanto (23), warga Desa Gembol, Kecamatan Bogorejo, Blora ini menyerahkan diri ke Mapolsek Jiken dengan didampingi keluarganya. “Setelah masuk daftar pencarian orang (DPO) selama tujuh bulan, EF akhirnya menyerahkan diri. Saat ini masih dalam pemeriksaan,” kata Kapolsek Jiken Iptu Eko Septi Supriyono, Jumat (31/1/2020). Kejadian pengeroyokan terjadi saat ada pentas musik dangdut di Dusun Ngaglik, Desa Ketringan, Kecamatan Jiken, Rabu (12/6/2019) lalu. Saat itu, pelaku bersama dua orang temannya melakukan pengeroyokan terhadap Imam Sugiyanto. Korban selanjutnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Jiken. Pihak kepolisian menetapkan tiga tersangka dalam peristiwa tersebut. Selain EF, ada dua tersangka lainnya yang berhasil diamankan. Yakni EJ (19), dan S (22), warga Desa Gayam, Kecamatan Bogorejo. Untuk tersangka EJ ditangkap saat akan pulang dari pentas dangdut. Sedangkan tersangka S diamankan dalam perjalanan dari Cepu menuju Padangan Bojonegoro. Para tersangka dijret dengan pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara. Untuk kedua tersangka yang sudah tertangkap sebelumnya saat ini sudah selesai menjalani hukuman. “Dua tersangka yang pertama sudah selesai menjalani hukuman. Jadi tinggal satu tersangka ini,” pungkasnya.   Reporter: Dani Agus Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar