Kamis, 28 Maret 2024

NJOP Kudus Naik Hingga 100 Persen, Warga Bisa Ajukan Keringanan

Dian Utoro Aji
Kamis, 30 Januari 2020 13:50:27
Ilustrasi. (MuriaNewsCom)
MURIANEWS, Kudus – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus menaikkan nilai jual objek pajak (NJOP) mulai tahun 2020 ini. Dengan kebijakan ini, banyak objek pajak yang bakal mengalami kenaikan tarif hingga 100 persen. Meski demikian, Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kudus menyebutkan masyarakat bisa mengajukan keringanan atas kenaikan itu. "Yang melompat naik hingga 100, masyarakat bisa mengajukan keringanan," kata Kepala BPPKAD Kudus Eko Djumartono, Kamis (30/1/2020). Ia mengatakan, bagi masyarakat yang mengalami keberatan bisa mengajukan kepada dinas. Hanya saja tidak serta merta langsung mendapatkan persetujuan. Karena harus dilakukan pengecekan terlebih dahulu. Apakah masyarakat yang mengajukan mampu atau tidak. Apalagi kenaikan NJOP diharapkan bisa mendongkrak pendapatan daerah. Eko mengatakan, kenaikan NJOP itu sudah dilakukan sosialisasi. Baik kepada masyarakat dan juga kepada DPRD Kudus. "Karena sejak tahun 2013 lalu NJOP kita belum naik. Maka tahun ini kita sesuaikan," ungkapnya. Kenaikan NJOB ini  berdampak pada tarif pajak bumi dan bangunan (PBB). Meskipun demikian menurut dia, masyarakat tidak perlu khawatir dengan kenaikan tersebut. “Apalagi NJOP yang ditetapkan masih jauh lebih rendah dibandingkan dengan harga jual tanah di pasaran saat ini,” ujarnya. Untuk NJOP PBB dengan nilai sampai dengan Rp 1 miliar, tarif pajaknya ditetapkan 0,1 persen. Sedangkan di atas Rp 1 miliar tarif pajaknya 0,2 persen. Penerapan pajak NJOP Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (P2) juga berdampak adanya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB. Hal ini karena tekena perubahan tarif pajak dari 0,1 persen menjadi 0,2 persen, sebab adanya penambahan total NJOP yang terbilang signifikan.   Reporter: Dian Utoro Aji Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar