Jumat, 29 Maret 2024

Mantan Kasi Pidsus Kejari Semarang Disebut Terima Uang USD 10 Ribu

Murianews
Kamis, 30 Januari 2020 12:17:55
Alfin Suherman (Antara)
MURIANEWS, Semarang - Mantan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang Adi Wicaksono disebut turut menerima uang suap sebesar 10 ribu dolar Amerika Serikat (USD) dalam kasus kepabeanan PT Suryasemarang Sukses Jayatama. Uang tersebut bahkan diberikan langsung saat berada di Starbuck Mal Ciputra. Pernyataan tersebut diungkapkan Alfin Suherman, pengacara yang menyuap mantan Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah ketika diperiksa sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (29/1/2020). Alfin merupakan pengacara bos PT Suryasemarang Sukses Jayatama, Surya Soedharma yang tersangkut perkara kepabeanan. Menurut dia, jatah untuk Adi Wicaksono itu diberikan langsung di Starbuck Mal Ciputra Semarang. Kala itu, Adi datang bersama staf TU Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Benny Chrisnawan yang juga menerima uang 10 ribu dolar AS. Ia menyebut pemberian uang kepada Adi Wicaksono karena dirinya sering berkonsultasi saat datang ke Kejaksaan Tinggi. Dari situ, ia ken dan serng berinteraksi. "Kenal di Kejaksaan Tinggi. Sering berkonsultasi dengan saudara Adi," katanya di bawah sumpah dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Sulistyono tersebut seperti dikutip Antara Jateng. Perkara suap Alfin terhadap Aspidsus Kejati Jawa Tengah Kusnin sendiri ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Dalam perkara itu, Alfin dijatuhi hukuman dua tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.   Penulis: Supriyadi Editor: Supriyadi Sumber: Antara Jateng

Baca Juga

Komentar