Jumat, 29 Maret 2024

Pemprov Gandeng Tokopedia, Bayar PBB di Jateng Cukup Pakai HP

Ali Muntoha
Rabu, 29 Januari 2020 10:43:09
Gubernur Ganjar Pranowo saat mengunjungi Tokopedia. (Istimewa)
MURIANEWS, Semarang – Pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) di Jawa Tengah kini lebih mudah. Karena bisa dilakukan secara online melalui smartphone. Pasalnya, Pemprov Jawa Tengah telah melakukan kerja sama dengan Tokopedia untuk meluncurkan fitur pembayaran PBB. Dengan fitur ini, warga di seluruh daerah di Jateng tak perlu antre untuk membayar pajak, karena bisa dilakukan kapana saja dan di mana saja. " Sekarang, mau bayar pajak tidak usah repot, cukup pakai HP saja sudah bisa. Ini lebih mempermudah masyarakat di seluruh kabupaten/kota di Jateng dalam  membayar pajak di mana saja dan kapan saja," kata Ganjar, Rabu (29/1/2020). Dengan program ini diharapakan pendapatan daerah dari sektor pajak akan terdongkrak. Pasalnya, wajib pajak tak perlu repot lagi ketika hendak membayar PBB. “Harapannya kerja sama ini dapat meningkatkan pendapatan daerah, yang juga akan menunjang kelancaran pembangunan Jawa Tengah," harap Ganjar. Sementara itu, Direktur Kebijakan Publik dan Hubungan Pemerintah Tokopedia Astri Wahyuni mengungkapkan, masyarakat yang ingin memanfaatkan fitur PBB online cukup memasukkan nomor pembayaran/nomor pokok objek pajak/SPPT PBB di laman yang sudah disediakan dalam platform Tokopedia. Nantinya, setelah data dimasukkan, nilai tarif yang harus dibayar akan muncul sebagai tagihan PBB. Ia menyebut, ada 25 metode pembayaran. "Termasuk transfer antarbank, kartu kredit, gerai minimarket dan lain sebagainya. Selain melakukan pembayaran PBB secara online, seluruh masyarakat Indonesia juga dapat mengecek nilai tagihan dengan mudah," ujarnya. Selain pembayaran PBB secara online, fitur ini juga telah hadir di 70 kabupaten/kota di Indonesia. Sehingga bisa lebih memudahkan masyarakat. “Kami berharap inovasi ini dapat memaksimalkan potensi penerimaan negara sebagai jembatan pemerataan ekonomi secara digital di Indonesia,” pungkasnya.(lhr)   Reporter: Ali Muntoha Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar