Jumat, 29 Maret 2024

Pengelola Galian C yang Tewaskan Empat Pelajar di Kudus Diperiksa Polisi

Anggara Jiwandhana
Selasa, 28 Januari 2020 15:00:27
Alat berat di galian c Desa Klumpit, Kecamatan Gebog beroperasi meski banyak keluhan dari warga. (MURIANEWS.com/Anggara Jiwandhana)
MURIANEWS, Kudus – Kepolisian Resor Kudus (Polres) Kudus, hingga Selasa (28/1/2020) hari ini telah memanggil sebanyak delapan orang untuk dimintai keterangan terkait aktivitas penambangan tanah (galian C) ilegal di wilayah Desa Klumpit, Kecamatan Gebog, Kudus. Selain karena aktivitas penambangan ilegal, pemanggilan juga terkait dengan tewasnya empat pelajar yang tenggelam di salah satu kubangan bekas galian di lokasi tersebut. Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Rismanto menyebut delapan orang yang telah diperiksa adalah dua orang pengelola penambangan. Selain itu empat orang pemilik lahan dan dua orang yang bertindak sebagai pembeli tanah hasil aktivitas galian C juga diperiksa. “Kami sudah memanggil beberapa orang terkait kejadian ini,” ucapnya, Selasa (28/1/2020). Rismanto menambahkan jika pihaknya masih akan memanggil beberapa orang untuk dimintai keterangan. Pihak korban beberapa waktu yang lalu juga sudah diminta hadir di Mapolres Kudus untuk dimintai keterangan. Hanya saja, keluarga korban belum bisa hadir. “Karena masih dalam keadaan duka,” katanya. Baca juga: Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kudus HM Hartopo memastikan akan menutup secara permanen galian C Desa Klumpit, Gebog yang telah tewaskan empat pelajar pada, Rabu (22/1/2020) lalu. Keempat korban yakni David Raditya (13), M Faruq Ilham (13), M Jihar Gifri (13), dan Habib Roihan (13), semuanya merupakan warga Desa Klumpit. Sementara Camat Gebog Bambang Gunadi menyebut pihak yang paling bertanggungjawab adalah para penambang di galian C tersebut. Pasalnya, para penambang galian dianggap telah melanggar kesepakatan untuk menutup dan meratakan bekas galian C.   Reporter: Anggara Jiwandhana Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar