Pengelola Galian C yang Tewaskan Empat Pelajar di Kudus Diperiksa Polisi
Anggara Jiwandhana
Selasa, 28 Januari 2020 15:00:27
MURIANEWS, Kudus – Kepolisian Resor Kudus (Polres) Kudus, hingga Selasa (28/1/2020) hari ini telah memanggil sebanyak delapan orang untuk dimintai keterangan terkait aktivitas penambangan tanah (galian C) ilegal di wilayah Desa Klumpit, Kecamatan Gebog, Kudus.
Selain karena aktivitas penambangan ilegal, pemanggilan juga terkait dengan tewasnya empat pelajar yang tenggelam di salah satu kubangan bekas galian di lokasi tersebut.
Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Rismanto menyebut delapan orang yang telah diperiksa adalah dua orang pengelola penambangan. Selain itu empat orang pemilik lahan dan dua orang yang bertindak sebagai pembeli tanah hasil aktivitas galian C juga diperiksa.
“Kami sudah memanggil beberapa orang terkait kejadian ini,” ucapnya, Selasa (28/1/2020).
Rismanto menambahkan jika pihaknya masih akan memanggil beberapa orang untuk dimintai keterangan. Pihak korban beberapa waktu yang lalu juga sudah diminta hadir di Mapolres Kudus untuk dimintai keterangan.
Hanya saja, keluarga korban belum bisa hadir. “Karena masih dalam keadaan duka,” katanya.
Baca juga:
- Empat Pelajar SMP di Kudus Tewas Saat Berenang di Bekas Galian C
- Galian C yang Tewaskan Empat Pelajar Bakal Ditutup Permanen