Jumat, 29 Maret 2024

Majelis Hakim Sebut Tiga Saksi Biaskan Fakta

Anggara Jiwandhana
Senin, 27 Januari 2020 16:09:30
Andi Imam (kiri) Sudiharti (tengah) dan Setya Hendra (kanan) saat bersaksi dalam persidangan (MURIANEWS/Anggara Jiwandhana)
MURIANEWS, Semarang - Majelis hakim dalam persidangan terdakwa Bupati Tamzil menyebut jika tiga saksi pertama yang dimintai keterangan membiaskan fakta. Hal tersebut dikarenakan pernyataan dari ketiga saksi membingungkan dan berbelit-belit. Ketiga saksi tersebut yakni Kepala Dinas Perdagangan Kudus Sudiharti, Sekretaris Dinas Perdagangan Andi Imam Santoso, dan Ajudan bupati Setya Hendra. “Saudara jangan mempersulit ya, saya tidak segan-segan nanti tetapkan pasal. Ini kelihatan membiaskan fakta. Tapi tergantung jaksa penuntut umum (JPU),” ujar Ketua Majelis Hakim Sulistiyono didampingi hakim anggota Robert Pasaribu dan Agus saat persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (27/1/2020). Pernyataan yang dianggap majelis berbelit dan membingungkan adalah terkait adanya permintaan sebesar Rp 600 juta pada Agus Soeranto dan adanya pembayaran utang pada Ali Rifai. "Dari tadi pembiasanya ke utang terus," kata Sulistiyono. Dalam persidangan, Andi memang mengaku dimintai sejumlah uang oleh Agus Suranto atau Agus Kroto. Alasannya, Bupati Tamzil sedang butuh uang. Hanya, karena tidak mempunyai uang, ia dipinjami oleh Ali Rifai dan terpaksa harus melunasi uang tersebut kepada Ali Rifai. "Saya tidak tahu wujudnya, saya langsung disuruh bayar, ditelefon terus menerus," kata Andi. Atas dasar itulah, pihaknya membayar uang sebesar Rp 200 juta dan Rp 175 juta. Pembayaran tersebut masing-masing sebanyak satu kali. "Karena saya tidak betah ditelefon terus, padahal saya tidak tahu wujudnya diserahkan pada siapa," terangnya Selain itu, ia juga mengakui pernah memberikan uang Rp 100 juta kepada ajudan Tamzil, Setya Hendra. Uang tersebut merupakan uang patungan dengan Kepala Dinas Perdagangan Sudiharti dengan besaran masing-masing Rp 50 juta. Uang tersebut diminta untuk buka bersama.   Reporter: Anggara Jiwandhana Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar