Kamis, 28 Maret 2024

Pelamar CPNS Kategori P1/TL di Pemkab Kudus Tak Wajib Ikut Tes SKD

Anggara Jiwandhana
Selasa, 21 Januari 2020 16:45:58
Ilustrasi (asn.id)
MURIANEWS, Kudus – Pengumuman resmi jadwal pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkup Pemkab Kudus bakal dibarengkan dengan pengumuman nilai pelamar kategori P1/TL. “Secepatnya akan kami umumkan di laman resmi pemkab,” kata Kasubid Pengembangan Pegawai pada Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kudus Hendro Muswinda, Selasa (21/1/2020). Bagi pelamar P1/TL sendiri, kata Hendro, tidak diwajibkan mengikuti tes SKD. Mereka bisa menggunakan nilai SKD sebelumnya yang telah lolos passing grade. P1/TL sendiri merupakan peserta pelamar CPNS di tahun 2018 yang nilai SKDnya sudah memenuhi passing grade. Akan tetapi mereka dinyatakan tidak lolos seleksi setelah dilakukan proses integrasi nilai SKD dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Hendro menyebut, pendidikan pada formasi jabatan yang dilamar pada tahun sebelumnya juga harus sama dengan kualifikasi pendidikan yang telah didaftar pada rekrutmen kali ini. Sedang tahun ini, lanjutnya, untuk total peserta dengan kategori P1/TL ada 52 pelamar. Untuk yang telah memastikan tidak akan mengambil ujian SKD berjumlah 12 orang. Sedang sisanya akan mengambil ujian. Sistemnya, kata Hendro, jika pelamar P1/TL yang mengikuti ujian pada tahun ini nilai SKD-nya lebih tinggi dari tahun kemarin, maka akan diambil tahun ini. Jika sebaliknya, maka akan diambil dari tahun lalu. “Jadi diambil yang paling tinggi,” terangnya. Sedang untuk pelamar P1/TL yang tidak mengikuti seleksi SKD, maka akan tetap menggunakan nilai SKD tahun lalu. Dengan catatan apabila ada peserta lain yang mengikuti SKD dan nilainya lebih dari P1/TL, maka pelamar P1/TL tersebut akan tersisih. “Nilai dari P1/TL akan diumumkan untuk transparansi, pengumumannya dibarengkan dengan jadwal ujian peserta,” terangnya.   Reporter: Anggara Jiwandhana Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar