Portal berita lokal yang menyajikan informasi dari Kudus, Jepara, Pati, Rembang, Blora, dan Grobogan secara cepat, tepat, dan akurat.

Rembang Bakal Gratiskan 10 Ribu Sertifikat Tanah di Luar PTSL

MURIANEWS, Rembang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang merencanakan untuk menggratiskan sertifikasi tanah di wilayahnya. Program ini direncanakan di luar program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dilakukan pemerintah pusat.

Bupati Rembang Abdul Hafidz menyebut, rencananya sertifikat tanah gratis itu akan dibiayai menggunakan anggaran pendapatan dan belanja derah (APBD) Rembang. Program ini menurut dia, akan dimulai diluncurkan pada 2021 mendatang.

”Nanti kita mulai 2021. Sehingga bisa mempercepat persertifikatan tanah di Kabupaten Rembang,” katanya dikutip dari laman resmi Pemkab Rembang, pada Selasa (21/1/2020).

Ini juga dikatakan Hafidz di hadapan warga saat penyerahan sertifikat tanah hasil PTSL di Balai Desa Ngadem, Kecamatan Rembang, Jumat (17/1/2020) lalu.

Menurut dia, pihaknya mewacanakan untuk menyediakan kuota sertifikat gratis antara lima ribu sampai 10 ribu menggunakan dana APBD. Tujuannya untuk mempercepat proses sertifikasi lahan di kabupaten ini.

Selain itu menurut dia, juga untuk mendukung program dari Presiden Joko Widodo yang menginginkan pada 2024 mendatang seluruh lahan di Indonesia sudah bersertifikat.

”Pak Presiden memerintahkan sak Indonesia 2024 semua tanah sudah bersertifikat. Ning Rembang niku sama kepengine kula ora 2024. (kalau bisa) 2022, 2023 wis kabeh sertifikatan. (Di Rembang keinginan saya tidak 2024. (kalau bisa) 2022, 2023 sudah bersertifikat semua,” ujarnya.

Ia menyatakan, fasilitasi pembuatan sertifikat tanah seperti program pemerintah pusat (PTSL) itu tujuannya untuk mempercepat kepemilikan sertifikat tanah bagi masyarakat.

” Dadi nak niki (kalau ini) program PTSL dari pusat. Kula (saya) juga ingin program PTSL APBD Kabupaten Rembang, biar cepet. Saya rencana 5 sampai 10 ribu. Nanti kita mulai 2021,” terangnya.

Bupati menambahkan pemohon sertifikasi nantinya tidak dipungut biaya apa-apa. Kecuali kebutuhan yang memang menjadi kewajiban pemohon seperti biaya ukur, patok dan meterai.

Sementara itu, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Rembang Darmanto menyebut di Desa Ngadem pihaknya telah menyerahkan 274 sertifikat hasil PTSL.

Ia juga meminta kepada masyarakat penerima sertifikat agar tidak digunakan untuk kegiatan foya- foya. ”Karena jika tidak bisa memenuhi kewajiban, malah sertifikat bisa disita bank dan dilelang,” pungkasnya.

 

Reporter: Ali Muntoha
Editor: Ali Muntoha

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.