Jumat, 29 Maret 2024

Wakilnya Sebut Baperjakat Hanya Formalitas, Begini Jawaban Bupati Tamzil

Anggara Jiwandhana
Senin, 20 Januari 2020 18:30:22
Hartopo (baju biru) dan Tamzil saat mengikuti persidangan. (MURIANEWS/Anggara Jiwandhana)
MURIANEWS, Semarang – Wakil Bupati yang merangkap sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kudus HM Hartopo mengaku pernah mendengar jika tim penilai kinerja atau Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) hanya bekerja untuk formalitas saja. Pasalnya, nama-nama ASN yang akan ditempatkan pada jabatan tertentu sudah dikantongi Bupati Kudus (nonaktif) HM Tamzil. Bahkan draft nama calon pejabat itu juga disiapkan pihak Tamzilm "Saya memanggil salah satu dari mereka (tim penilai kinerja) dan mendengar demikian," katanya saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (20/1/2020). Walau demikian, Hartopo mengaku tidak mengetahui secara pasti apakah benar tim Baperjakat yang bekerja hanya formalitas belaka. Pasalnya pihaknya tidak berkecimpung dalam tim tersebut. "Saya tidak mengetahui pastinya, tapi jika ada draft berarti memang sesuai prosedur," katanya. Ia juga mengakui mengusulkan sejumlah nama untuk menempati posisi tertentu. Namun menurut dia, itu juga merupakan instruksi dari Bupati Tamzil. "Saya diminta untuk mengajukan sejumlah ASN yang pantas dipromosi, saya ajukan beberapa, sebagian jadi," ujarnya. Sementara itu, usai sidang Tamzil kembali membantah jika ia menyiapkan draft khusus yang memuat nama-nama calon pejabat. Ia juga membantah jika tim penilai kinerja hanya sebagai formalitas. Baca: Plt Bupati Kudus Akui Relawan dari ASN Jadi Prioritas Pengisian Jabatan Tamzil beralasan jika tim penilai kinerja sudah melaksanakan kerja dengan benar dan sesuai prosedur. Hal tersebut, katanya, dibuktikan dari beberapa ASN yang diusulkan Wakilnya (Hartopo) yang tak lolos verifikasi TPK atau Baperjakat. "Tadi Pak Hartopo kan bilang mengusulkan beberapa nama di draft tersebut dan ada yang tidak lolos, berarti mereka (TPK) bekerja," terangnya. Seperti diketahui, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kudus HM Hartopo dihadirkan dalam persidangan terdakwa Bupati Kudus nonaktif, HM Tamzil, Senin (20/1/2020). Dalam persidangan, Hartopo ditanyai sejumlah pokok permasalahan. Di antarnya adanya tim relawan, dan pengisian jabatan di lingkup Pemkab Kudus. Yakni di tingkat eselon IV hingga eselon II di lingkup Pemkab Kudus.   Reporter: Anggara Jiwandhana Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar