Jumat, 29 Maret 2024

Plt Bupati Kudus Bersaksi dalam Sidang Bupati Tamzil

Anggara Jiwandhana
Senin, 20 Januari 2020 11:16:56
Plt Bupati Kudus HM Hartopo saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Semarang. (MURIANEWS/Anggara Jiwandhana)
MURIANEWS, Semarang - Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kudus HM Hartopo dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan jual beli jabatan dengan terdakwa Bupati Kudus (nonaktif) HM Tamzil di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (20/1/2020). Penasihat hukum Tamzil R Agus Yudi Sasongko mengatakan, jika hari ini seharusnya ada dua orang yang dijadwalkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk bersaksi. Selain Hartopo, JPU juga menjadwalkan Kepala Disdikpora Joko Susilo untuk bersaksi. "Hanya saja, Pak Joko berhalangan hadir sepertinya," katanya. Sementara Hartopo dalam sidang, seperti pada umumnya saksi lain disumpah di bawah kitab suci. Majelis hakim juga menanyakan apakah BAP milik Hartopo akan diubah atau tidak. Hartopo pun menjawab tidak ada yang diubah. Hingga saat ini proses sidang masih berlangsung. Hartopo memberikan keterangan terkait dengan dugaan kasus jual beli jabatan yang telah membuat Plt Sekretaris BPPKAD Akhmad Shofian dihukum penjara 2,2 tahun. Seperti diketahui, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Tamzil dan sejumlah pejabat di Pemkab Kudus pada 26 Juli 2019 lalu. Dalam prosesnya, selain menetapkan Tamzil sebagai tersangka, KPK juga menetapkan dua pejabat lain sebagai tersangka. Keduanya yakni Staf Khusus Bupati Kudus Agus Soeranto (Agus Kroto) dan Plt Sekretaris BPPKAD Kudus Akhmad Shofian. Kini, Akhmad Shofian telah dijatuhi hukuman. Sedang sidang untuk Agus Soeranto dan Tamzil masih dalam proses pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti.   Reporter: Anggara Jiwandhana Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar