Jumat, 29 Maret 2024

TKG Tak Sesuai Kategori, Ketua DPRD Minta Pemkab Kudus Kaji Ulang Tunjangan Guru Swasta

Dian Utoro Aji
Sabtu, 18 Januari 2020 12:18:13
Puluhan penerima tunjangan kesejahteraan guru swasta di Kudus saat audiensi dengan DPRD Kudus. (MURIANEWS.com/Dian Utoro Aji)
MURIANEWS, Kudus - Ketua DPRD Kudus Masan meminta pemkab untuk mengkaji ulang Tunjangan Kesejahteraan Guru (TKG) swasta tahun 2020. Hal ini setelah ada belasan guru swasta di Kudus yang melaporkan ke DPRD Kudus. Guru swasta ini mengaku besaran tunjangan tidak sesuai dengan kriteria yang ditentukan. "Nanti kami akan berkoordinasi dengan Plt Bupati Kudus terkait keluhan guru swasta di Kudus ini," jelas dia, Sabtu (18/1/2020). Ia mengatakan, sebelumnya ia mendapatkan aduan dari belasan guru swasta di Kudus. Aduan itu dilontarkan lewat media sosial. Setelah itu, tanpa menunggu lama, guru swasta itu bertemu dengan Ketua DPRD Kudus pada Kamis (16/1/2020) lalu. Pada kesempatan itu, ternyata belasan guru ini melaporkan keluhan terkait besaran tunjangan kesejahteraan guru yang tidak sesuai. Artinya, ada ketidaksamaan kategori guru swasta itu terhadap besaran tunjangan yang didapatkan. "Kan ini indikator kan ada. Mulai dari masa kerja, jam mengajar, hingga jumlah siswa. Sehingga setelah mereka tahu mendapatkan besaran tunjangan. Karena sesuai dengan kategori itu. Akan tetapi ternyata tunjangan yang diterima itu tidak sesuai," jelasnya. Masan mencontohkan, misalnya ada guru satu memiliki kategori yang sama dengan guru kedua. Baik dari jam mengajar, hingga masa mengajar. Hanya kemudian guru satu ini mendapatkan tunjangan Rp 1 juta. "Sedangkan untuk yang kedua ini mendapatkan tunjangan sebesar Rp 350 ribu," ungkapnya. Ditambahkan Masan, untuk saat ini pihaknya masih meminta data terkait keluhan itu. Ada berapa guru swasta yang nasibnya sama. "Sehingga nanti akan kami ajukan ke dinas pendidikan. Supaya nanti biar dilakukan verifikasi ulang," tandasnya. Seperti diketahui, tunjangan kesejahteraan guru swasta di Kudus disesuaikan dengan kinerja guru. Ada tiga ketentuan. Seperti, masa kerja, jam kerja, dan jumlah murid. Adapun besaran tunjangan mulai dari Rp 350 ribu, Rp 450 ribu, Rp 600 ribu hingga Rp 1 juta. Sedangkan untuk jumlah guru swasta dari Paud hingga SMP yang mendapatkan tunjangan itu ada sebanyak 3.111 guru. Sementara untuk guru Madin yang mendapatkan tunjangan kesejahteraan itu totalnya ada sebanyak 7.291 guru Madin.   Reporter: Dian Utoro Aji Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar