Kamis, 28 Maret 2024

98 Koperasi di Kabupaten Jepara Terancam Dibubarkan

Budi Santoso
Jumat, 17 Januari 2020 14:17:36
ILUSTRASI
MURIANEWS, Jepara - Di Kabupaten Jepara ada 645 koperasi yang terdaftar di Pemkab Jepara. Dari jumlah tersebut sebanyak 70 persennya, atau 450 koperasi dinilai masih aktif. Sedangkan sisanya sebanyak 175 koperasi tidak jelas kondisinya. Bahkan pada Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Dekopinda (Dewan Koperasi Indonesia Daerah) Jepara, menunjukan ada 98 koperasi yang terancam akan dibubarkan. Keberadaan mereka dinilai sudah tidak mampu lagi mengembangkan usahanya. Asisten II Setda Jepara, Mulyaji menyatakan, situasi ini memang disayangkan. Namun begitu pihaknya tetap memberikan apresiasi, karena lebih dari setengah dari jumlah koperasi yang ada masih survive. Ia menyebut, menghadapi era industri 4.0 yang saat ini mulai menggelinding, dibutuhkan peningkatan sumberdaya manusia dalam penguasaan teknologi. Sehingga peningkatan tersebut memberi dampak bagi perkembangan perkonomian. Termasuk dalam hal ini menyangkut keberadaan koperasi di Kabupaten Jepara. Koperasi yang ada harus terus dikembangkan dengan memperhatikan perkembangan yang ada saat ini. Koperasi juga harus mampu beradaptasi dengan situasi yang terjadi saat ini. “Sebagai salah satu soko guru perekonomian, sudah seharusnya koperasi harus bisa segera melakukan adaptasi terhadap apa yang tengah terjadi saat ini. Saat ini era industri sudah sangat pesat, para pengelola koperasi harus bisa tanggap dan melakukan upaya agar bisa berkembang,” ujarnya Jumat (17/1/2020). Secara terpisah, Ketua Dekopinwil (Dewan Koperasi Indonesia Wilayah) Jawa Tengah, Warsono mengatakan keberadaan koperasi masih ‘menggantung’. Sesuai dengan UU Nomor 25 Tahun 1992 yang hingga kini berlaku mengatur perkoperasian di Indonesia, kerangkanya adalah dalam sistem pemerintahan yang tersentralisasi. Padahal saat ini Indonesia sudah menerapkan sistem yang terdesentralisasi dengan adanya otonomi daerah. Sehingga perlu dilakukan perubahan regulasi terkait keberadaan Koperasi ini. Dekopinwil Jawa Tengah sudah mengirimkan surat ke presiden agar bisa dilakukan penyesuaian terhadap regulasi ini. “Saat ini perlu adanya perubahan regulasi, karena keberadaan koperasi masih menggantung, Dekopinwil telah mengirim surat kepada Presiden terkait keberadaan koperasi. UU Nomor 25 Tahun 1992 masih berlaku sampai saat ini, kerangkanya dalam sistem pemerintahan yang tersentralisasi. Ini perlu untuk diubah,” terangnya.   Reporter: Budi Erje Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar