Jumat, 29 Maret 2024

Mangkir Kerja, Empat ASN di Kudus Terancam Dipecat

Dian Utoro Aji
Rabu, 15 Januari 2020 11:23:48
Para Aparatur Sipil Negara (ASN) tengah mengikuti upacara. (Istimewa)
MURIANEWS, Kudus - Sebanyak empat Aparatur Sipil Negeri (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus terancam dipecat. Pasalnya, mereka telah tidak masuk kerja (mangkir) hingga ratusan hari. "Ada empat ASN yang terancam dipecat. Saat ini kami masih selidiki," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Kudus Catur Widyatno, Rabu (15/1/2020). Ia menyebutkan, keempat ASN itu terdiri dari tiga guru sekolah dasar (SD) dan satu pegawai TU di salah satu SMP di Kudus. Mereka kedapatan telah mangkir tidak bekerja hingga ratusan hari. "Ada yang sampai 170 hari, tentu ini akan kami evaluasi," lanjutnya. Ia menjelaskan, sampai saat ini keempat ASN berasalan sakit. Karena alasan itu, keempatnya leluasa tidak berangkat kerja. Jika diakumulasi, dalam setahun keempat ASN tersebut tidak berangkat hingga ratusan hari. Padahal, lanjut dia, dalam peraturan PP nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin ASN disebutkan bahwa jika dalam 46 hari tidak masuk kerja. Maka bersangkutan diberhentikan dengan hormat. "Itu akumulasi dalam setahun," jelasnya. Meskipun demikian dari pihaknya meminta bantuan kepada tim kesehatan untuk memeriksa ASN tersebut. Apakah yang bersangkutan dinyatakan benar-benar sakit atau tidak. "Sehingga nantinya akan diusulkan kepada badan kepegawaian pusat. Yang menyatukan nanti sana. Kalau memang mangkir akan dipecat," tandasnya.   Reporter: Dian Utoro Aji Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar