Kamis, 28 Maret 2024

Mengapa Hingga Kini Jabatan Bupati Jepara Belum Didifinitifkan? Ini Penyebabnya

Budi Santoso
Selasa, 14 Januari 2020 14:15:18
Dian Kristiandi, Plt Bupati Jepara. (MURIANEWS)
MURIANEWS, Jepara - Proses hukum terhadap Bupati Jepara (nonaktif) Ahmad Marzuqi sudah inkrah sejak lama. Namun sampai saat ini Dian Kristiandi yang menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Jepara, statusnya tidak segera menjadi Bupati Jepara Definitif. Ada apa? Sejak terlibat kasus penyuapan hakim, dan menjalani persidangan tahun 2019 lalu, Ahmad Marzuqi langsung dinonaktfkan jabatannya. Pemerintah melalui Kemendagri mengeluarkan status nonaktif sebagai Bupati Jepara untuk Ahmad Marzuqi. Sejak saat itu, Wakil Bupati Dian Kristiandi akhirnya mendapatkan mandat sebagai Plt Bupati Jepara dari Mendagri, guna menjalankan tugas-tugas pemerintahan di Jepara. Namun status ini masih terus disandang Dian Kristiandi sampai saat ini. Kendati sebenarnya kasus hukum Ahmad Marzuqi sudah inkrah sejak sekitar September 2019 lalu. Sekretaris Daerah Jepara Edy Sujatmiko menyatakan, porosesnya sudah dalam proses. Sejak kasus hukum Ahmad Marzuqi mencapai inkrah atau berkeputusan tetap, Pemkab Jepara sudah berkirim surat ke gubernur, yang kemudian meneruskannya ke Mendagri. Pemkab Jepara menyampaikan laporan mengenai sudah inkrahnya status hukum Ahmad Marzuqi. Untuk selanjutnya, Pemkab Jepara menunggu instruksi atau kebijakan dari pemerintah mengenai hal ini. Namun hingga saat ini belum ada jawaban dari Mendagri. “Sehingga sampai saat ini status Pak Marzuqi secara legal ya memang masih sebagai Bupati Jepara nonaktif dan belum ada keputusan lain. Kami masih menunggu jawaban dari Mendagri terkait hal ini,” ujar Edy Sujatmiko, Selasa (14/1/2020). Baca: Bupati Jepara Divonis Tiga Tahun, Hak Politik Juga Dicabut Sementara itu, secara terpisah Asisten I Sekda Jepara Abdul Syukur menyatakan, Pemkab Jepara sudah sejak 31 Oktober 2019 sudah berkirim surat ke Gubernur, yang kemudian diteruskan ke Kemendagri. Namun hingga saat ini Pemkab Jepara belum menerima balasan. Praktis, seperti juga yang disampaikan Sekda Jepara, maka status Ahmad Marzuqi sampai saat ini memang masih sebagai bupati nonaktif. Dengan kondisi ini tahapan untuk mendefenitifkan status Plt Bupati Jepara yang saat ini dipegang oleh Wakil Bupati Dian Kristiandi juga belum bisa dilaksanakan. “Situasinya secara garis besar seperti itu. Sehingga memang sampai saat ini, jabatan bupati Jepara masih belum didefinitifkan. Namun Pemkab Jepara masih akan terus melakukan koordinasi dan komunikasi dengan pemprov maupun Kemendagri,” ujar Abdul Syukur, Selasa (14/1/2020). Dengan status yang masih ada saat ini, Ahmad Marzuqi juga masih menerima hak-haknya secara terbatas sebagai bupati Jepara. Sedangkan status Plt Bupati Jepara yang disandang Dian Kristiandi, juga tidak menganggu kebijakan-kebijakan Pemkab Jepara. Meski berstatus Plt, Dian Kristiandi tetap memiliki kewenangan penuh sebagai bupati.   Reporter: Budi Erje Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar