Jumat, 29 Maret 2024

Nama Pengusaha Penyokong Tamzil Saat Pilkada Terkuak dalam Sidang, Ada Perjanjian Khusus

Anggara Jiwandhana
Senin, 13 Januari 2020 17:46:27
Sekda Kudus Sam'ani Intakoris memberikan keterangan dalam persidangan. (MURIANEWS/Anggara Jiwandhana)
MURIANEWS, Semarang – Dua nama pengusaha asal Kabupaten Kudus dan Kabupaten Demak disebut menjadi penyokong dana Bupati Kudus (nonaktif) HM Tamzil saat maju dalam Pilkada Kudus 2018 lalu. Keduanya disinyalir menyumbangan dana mencapai Rp 40 miliar untuk memenangkan Tamzil. Dua nama itu disebutkan Sekda Kudus Sam'ani Intakoris saat bersaksi dalam sidang kasus jual beli jabatan dengan terdakwa Tamzil di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (13/1/2020). Dua nama yang disebut yakni Haryanto dan Noer Halim. Haryanto diketahui merupakan pengusaha bus asal Kudus, dan Noer Halim merupakan pengusaha konstruksi asal Kabupaten Demak. Haryanto disebut menyumbang dana sebesar Rp 30 miliar pada Tamzil saat kampanye. Sedang Halim, dikatakan menyumbang dana sebesar Rp 7 miliar sampai Rp 10 miliar. "Untuk Pak Haryanto beliau cerita ke saya," kata Sam’ani di hadapan hakim. Dalam kesempatan tersebut, Sam'ani juga mengatakan jika ada perjanjian antara Tamzil-Hartopo dengan dua pengusaha itu. Sam’ani mengaku jika ia sempat diperlihatkan surat perjanjian tersebut. Surat perjanjian itu sendiri berisi jika saat Tamzil dan Hartopo memerintah Kabupaten Kudus, pelaksanaan mutasi dan penganggaran harus sepengetahuan para pihak yang bertandatangan dalam surat tersebut. "Saya ditunjukkan dan hanya baca sekilas," ujarnya. Nama kedua pengusaha tersebut muncul saat Sam'ani Intakoris dimintai keterangan terkait adanya sejumlah uang yang diberikan Kepala Disdikpora Kudus Joko Susilo pada Haryanto. Baca: Soal Surat Perjanjian Khusus dengan Pengusaha, Bupati Tamzil: Hanya Komitmen Bersama Sam'ani mengatakan jika sebenarnya, ia dimintai tolong oleh Wakil Bupati (Plt Bupati Kudus) HM Hartopo untuk mencarikan utang untuk Haryanto. Yang menurut keterangannya, utang itu akan digunakan untuk pembelian sejumlah ban bus. Setelah sebelumnya, kata Sam'ani, ia dihubungi untuk datang ke rumah Haryanto guna bertemu wakil bupati dan Haryanto. Dalam pertemuan tersebut, Sam'ani kemudian meminta tolong pada Joko Susilo untuk mencarikan uang. "Dengan pertimbangan dia (Joko Susilo) banyak relasi," terangnya. Hingga saat ini proses persidangan kasus ini masih berlanjut. Rencananya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga akan menghadirkan dua nama pengusaha itu di persidangan mendatang.   Reporter: Anggara Jiwandhana Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar