Jumat, 29 Maret 2024

Karyawan Vendor Bank Bobol ATM di Plamongan Indah Semarang

Ali Muntoha
Kamis, 9 Januari 2020 15:57:13
Wakapolrestabes Semarang AKBP Enriko Silalahi menunjukkan barang bukti dan pelaku pembobolan ATM. (Humas Polrestabes Semarang)
MURIANEWS, Semarang – Seorang karyawan perusahaan pengelola jasa ATM dibekuk jajaran Satreskrim Polrestabes Semarang, karena membobol mesin ATM di  Perumahan Plamongan Indah, Plamongansari, Pedurungan, Kota Semarang. Dalam aksinya ini, pelaku berhasil menggondol uang sebesar Rp 707 juta. Pelaku yang diketahui bernama Teguh Prabowo (33) warga Jalan Sinar Kencana,  Kedungmundu, Tembalang Kota Semarang, itu menjalankan aksinya pada  Kamis (2/1/2020) sekira pukul 03.15 WIB. Pelaku dengan mudah membuka brangkas mesin ATM, karena ia sebelumnya telah menggandakan kunci brangkas tersebut. Pelaku diketahui merupakan karyawan bagian perbaikan mesin ATM pada PT PPBN selaku vendor Bank Mandiri. “Pelaku merupakan karyawan PT PPBN MANDIRI bagian perbaikan ATM yang mengalami masalah. Pelaku ditangkap di kantornya,” kata Wakapolrestabes Semarang AKBP Enriko Silalahi, dalam jumpa pers, Kamis (9/1/2020). Ia menyatakan, pelaku hanya butuh waktu 30 menit untuk menjalankan aksinya. Mulai dari masuk dan membuka berangkas ATM, hingga membawa kabur tiga set tempat uang. “Setiap set berisi uang sekitar Rp 250 jutaan. Total yang yang diambil sebanyak Rp 707,9 juta,” ujarnnya. Uang hasil membobol ATM itu digunakan pelaku untuk membeli dua mobil seharga Rp 250 juta, membayar utang sebesar Rp 140 juta dan untuk foya-foya. Sementara sisanya disimpan, dan kini telah diamankan polisi sebagai barang bukti. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan PT PPBN yang merasa dirugikan atas aksi pembolan mesin ATM itu. Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya mengetahui jika pelaku adalah karyawan di perusahaan tersebut, dan langsung menangkapnya. Pelaku ditangkap di kantor perusahaan tersebut tanpa perlawanan. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, satu unit motor yang digunakan pelaku dalam beraksi dan HP. Hingga kini kasus itu masih dikembangkan oleh pihak kepolisian. Sementara pelaku akan dijerat dengan pasal 363 ayat (1) tentang pencurian dengan pemberatan. Ancamannya tujuh tahun penjara atau denda Rp 900 juta.   Reporter: Ali Muntoha Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar