Jumat, 29 Maret 2024

2020, Bea Cukai Kudus Komitmen Perangi Rokok Ilegal

Dian Utoro Aji
Kamis, 9 Januari 2020 12:22:49
Bea Cukai Kudus musnahkan rokok ilegal di halaman kantor, Jumat (20/12/2019). (MURIANEWS.com/Dian Utoro Aji).
MURIANEWS, Kudus - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Kudus berjanji akan terus melakukan pengawasan dan pencegahan peredaran rokok ilegal. Salah satunya dengan melakukan penindakan dan sosialisasi kepada masyarakat. “Untuk tahun 2020 ini kita akan melakukan sosialisasi gempur rokok ilegal,” jelas Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Kudus, Dwi Prasetyo Rini. Ia mengatakan, ada beberapa langkah untuk melakukan pencegahan peredaran rokok ilegal di wilayah kerja Bea Cukai Kudus. Baik berupa melalui sosialisasi atau melalui dengan penindakan peredaran rokok ilegal. Untuk sosialisasi, pihaknya melakukan sosialisasi kepada masyarakat umum. Pada sosialisasi itu Bea Cukai Kudus menyampaikan beberapa hal. Seperti, menyampaikan tentang ketentuan bidang pita cukai rokok, ciri rokok ilegal, hingga sanksi bagi rokok ilegal. “Kita kerjasama dengan pemerintah daerah. Kita sosialisasi dengan wilayah kerja kami,” jelasnya. Sedangkan penindakan tahun 2020 akan digenjarkan terus. Terlebih harga rokok tahun 2020 mengalami kenaikan. “Kami tak mau kompromi, semua yang melanggar akan kami tindak,” ungkapnya. Ditambahkan dia, untuk penindakan sepanjang tahun 2019 ada sebanyak 142 penindakan. Barang yang berhasil disita yakni berupa sigaret kretek mesin (SKM) sebanyak 20.960.782 batang. Lalu sigaret kretek tangan sebanyak 114.772 batang dan tembakau iris sebanyak 2.871.000 bungkus/gram. Perkiraan barang mencapai Rp 15,159 miliar. Sedangkan potensi kerugian negara mencapai Rp 10,034 miliar.   Reporter: Dian Utoro Aji Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar