Jumat, 29 Maret 2024

Staf Khusus Bupati Tamzil Kembali Bikin Hakim Emosi di Persidangan

Anggara Jiwandhana
Senin, 6 Januari 2020 17:56:09
Agus Soeranto (membawa mic) dalam persidangan (MURIANEWS/Anggara Jiwandhana)
MURIANEWS, Semarang – Hakim yang menyidang kasus dugaan jual beli jabatan dengan terdakwa Bupati Kudus (nonaktif) HM Tamzil kembali dibikin jengkel oleh ulah staf khusus bupati Kudus Agoes Soeranto (Agus Kroto) dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (6/1/2020). Hakim pun mengeluarkan teguran, lantaran kesaksian Agus Kroto sering dianggap membingungkan. Selain membingungkan, kesaksian Agus juga berulang kali berbeda dari berita acara penyidikan (BAP). "Jangan menyulitkan persidangan," tegur Ketua Majelis Hakim Sulistiyono dalam persidangan. Agus pun sempat diingatkan soal pasal yang akan dijerat apabila masih saja menjawab dengan jawaban yang membingungkan. "Anda bisa dikenakan pasal di kasus yang berbeda, yakni mempersulit persidangan dengan keterangan yang berbeda dari penyidikan," tegasnya. Beberapa keterangan yang membuat Agus ditegur salah satunya terkait penyerahan uang suap dari Plt Sekretaris BPPKAD Kudus Akhmad Shofian pada Bupati Tamzil. Selain itu juga keterangan-keterangan perihal peristiwa dan berbagai kejadian yang terjadi sebelum operasi tangkap tangan (OTT) pada 26 Juli 2019 lalu. Agus juga memberikan keterangan yang berbeda dan cenderung berlawanan dengan keterangan yang diutarakan Uka Wisnu dalam kesaksian sebelumnya. Terutama dalam hal jumlah uang dan proses pemberiannya pada Bupati Tamzil. "Saya tidak memberikan uang tersebut pada bupati," katanya dalam persidangan. Agus, menyebut jika yang mengantar uang pada bupati adalah Uka. Sedang pihaknya hanya menyampaikan jika uang suap telah siap untuk Bupati Tamzil. Kemudian Ukalah yang bertugas untuk memberikan pada Tamzil. "Pemberian pertama nominalnya hanya Rp 150 juta," katanya. Pun dengan permintaan kedua, Agus menyebut sistem penyerahan uang suap pada Tamzil sama dengan yang pertama. Yakni Agus menyampaikan ada sejumlah uang pada bupati, kemudian apabila sudah setuju Uka langsung masuk memberikan. "Saat itu Bapak (Tamzil) hanya senyum saja, saya anggap bapak mengiyakan," akunya. Sedang pemberian ketiga, Agus baru mengakui jika pihaknya membawa uang milik Akhmad Shofian ke ruangan bupati dan meletakkannya di bawah kursi. Yang kemudian ia ambil kembali ketika melihat bungkusan masih di bawah kursi sembari membawa berkas lain. "Saat itu bapak bilang bawa keluar uangnya untuk bayar utang saja sana," ucapnya dalam persidangan. Baca: Staf Khusus Bupati Tamzil Tidur Saat Disidang Kasus Suap Jual Beli Jabatan Pernyataan tersebut juga sempat dipertanyakan pihak JPU dan Majelis Hakim karena adanya perbedaan keterangan antara kesaksian penyidikan dan di persidangan. Sebelumnya Agus Kroto juga pernah ditegur hakim, lantaran mengenakan kemeja dengan gaya slengekan dan tidur di persidangan. Kemejanya bagian atas dibiarkan tak dikancingkan, dan juga kemejanya tak dimasukkan.   Reporter: Anggara Jiwandhana Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar