Jumat, 29 Maret 2024

Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor di Samsat Grobogan Tahun 2019 Melebihi Target

Dani Agus
Senin, 6 Januari 2020 17:30:15
Kepala UPPD / Samsat Grobogan Ollyk Hendrarjanto. (MURIANEWS/Dani Agus)
MURIANEWS, Grobogan - Penerimaan pajak daerah yang dibebankan di Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD)/Samsat Grobogan pada tahun 2019 berhasil melebihi target yang ditentukan sebelumnya. Hal itu disampaikan oleh Kepala UPPD / Samsat Grobogan Ollyk Hendrarjanto pada wartawan, Senin (6/1/2019). Menurut Ollyk, target penerimaan pajak daerah tahun 2019 yang ditetapkan sebesar Rp 224,2 miliar. Hingga akhir tahun 2019, penerimaan pajak daerah yang diraih mencapai Rp 229,5 miliar. Dengan demikian, ada kelebihan sekitar Rp 5,3 miliar dari target. Dijelaskan, untuk penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang berhasil didapat tahun 2019 sebesar Rp 122,5 miliar. Sementara target penerimaan yang ditetapkan sebesar 119,3 miliar. Kemudian, penerimaan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) pada tahun 2019 mencapai Rp 106,3 miliar. Sedangkan target yang ditetapkan sebesar Rp 104,1 miliar. Selanjutnya, ada penerimaan yang didapat dari pajak pengambilan dan pemanfaatan air permukaan sebesar Rp 732 juta. Sementara targetnya hanya Rp 673 juta atau ada kelebihan sekitar Rp 59,2 juta. [caption id="attachment_179900" align="alignnone" width="1280"] Sejumlah wajib pajak sedang melakukan pembayaran pajak kendaraan di kantor Samsat Grobogan, Senin (6/1/2019). (MURIANEWS/Dani Agus)[/caption] “Untuk penerimaan PKB ada kelebihan sekitar Rp 3,1 miliar  dan penerimaan BBNKB lebih sekitar Rp 2,1 miliar dari target. Pencapaian yang didapat pada tahun 2019 tidak lepas dari meningkatnya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan yang dimiliki,” jelas Ollyk didampingi Kasi Pajak Sindung Sinarno. Ollyk menyatakan, para pemilik kendaraan memiliki tanggung jawab kepada negara. Yakni, dengan membayar pajak kendaraan. “Dengan pajak maka pembangunan bisa terlaksana dengan baik. Contohnya, perbaikan jalan yang dananya juga bersumber dari pajak. Oleh sebab itu, kami mengimbau kepada pemilik kendaraan agar taat bayar pajak,” katanya. Kasi Pajak Sindung Sinarno menambahkan, saat ini, sudah ada sistem pembayaran pajak kendaraan tanpa antre yang dinamakan Sakpole (Sistem Administrasi Pajak Online). Proses pembayaran melalui aplikasi Sakpole pada awalnya bekerjasama dengan Bank Jateng dan Bank BNI. Namun, saat ini kerjasamanya semakin diperluas. Dimana, pembayaran dapat juga dilakukan melalui Bank Mandiri, PT Pos, BPR/BKK Purwodadi, Indomaret, Alfamart, dan Tokopedia. Ditambahkan, untuk pelayanan pembayaran pajak kendaraan di wilayah Grobogan saat ini juga bisa dilakukan diluar kantor Samsat Induk. Yakni, melalui pelayanan Samsat keliling, Samsat siaga, Samsat gerai BKK, Samsat sekolah, Samsat paten, samsat CFD, dan Samsat malam. Pada akhir tahun 2019, ada bantuan mobil dari Pemkab Grobogan untuk dukungan operasional samsat keliling “Saat ini, sudah banyak kemudahan dalam melakukan pembayaran pajak. Adanya kemudahan ini juga ikut berdampak dengan naiknya penerimaan pajak,” imbuhnya. (NAP)   Reporter: Dani Agus Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar