Jumat, 29 Maret 2024

Ajudan Terima Fee dari Suap Bupati Tamzil, Dibelikan Motor Trail

Anggara Jiwandhana
Senin, 6 Januari 2020 14:50:25
Ajudan Uka Wisnu saat bersaksi di persidangan (MURIANEWS/Anggara Jiwandhana)
MURIANEWS, Semarang - Ajudan Bupati Kudus Uka Wisnu dan Staf Khusus Bupati Agus Soeranto (Agus Kroto) dihadirkan dalam persidangan ketiga HM Tamzil, dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkup Pemkab Kudus, Senin (6/1/2020). Baik Agus maupun Uka, diperiksa secara terpisah. Pemeriksaan secara terpisah tersebut diminta oleh penasihat hukum Bupati Tamzil setelah sebelumnya pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta diperiksa secara bersama-sama. Dalam persidangan, Uka menyebut jika terpidana penyuap Bupati Tamzil, Akhmad Shofian (Plt Sekretaris BPPKAD Kudus) ambisius dan memaksa dirinya untuk menyampaikan keinginannya agar Bupati Tamzil memikirkan karirnya di Pemkab Kudus. "Saya terus didesak Akhmad Shofian hingga akhirnya saya omongkan ke bupati," katanya dalam persidangan, Senin (6/1/2020). Uka, kemudian mengatakan jika permintaan tersebut sempat ditolak oleh Bupati Tamzil. Selanjutnya, Uka pun langsung menyampaikan pada Agus Soeranto, dengan alasan merasa Agus cukup dekat dengan Tamzil. Selang beberapa pekan kemudian, Agus Soeranto mengabari dan menyebut nominal uang yang harus disiapkan Akhmad Shofian agar bisa dipromosikan. Yakni sebanyak Rp 250 juta. "Kemudian saya sampaikan ke Akhmad Shofian," ujarnya. Pemberian pertama pun terjadi usai Akhmad Shofian diberitahu Uka terkait nominal tersebut. Pun dengan jumlah nominal yang muncul pada permintaan kedua. Uka menyebut jika nominal kembali muncul dari terdakwa Agus Soeranto. "Yang kemudian saya diperintah Agus Soeranto untuk menerima sejumlah bagian (fee) dari uang suap Shofian," katanya. Total uang bagian yang diterimanya mencapai Rp 75 juta. Uang tersebut, kata Uka, rencananya akan dikembalikan pada Akhmad Shofian. Namun ia mengaku uang tersebut dipinjam terlebih dahulu untuk membeli sebuah motor trail. Uang tersebut pun kini telah pihaknya kembalikan pada KPK. Suap yang diberikan oleh Akhmad Shofian berkaitan dengan suap jabatan tersebut totalnya mencapai Rp 750 juta yang diberikan dalam tiga tahap. Uka juga meyakini jika uang suap itu sampai ke Bupati Tamzil. Karena jabatan Akhmad Shofian naik dari Kepala Bidang menjadi Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kudus. Selain itu ia juga melihat Agus Soeranto membawa masuk uang suap ke ruangan bupati, dan tak melihat uang itu saat Agus keluar ruangan. Selain mengatakan hal-hal terkait suap jual beli jabatan. Uka juga berkicau soal gratifikasi yang juga didakwakan pada Bupati Tamzil. Uka pun menyebut sejumlah nama yang pihaknya duga pernah berhubungan dengan Tamzil. Di antaranya Abdul Halil (Kadishub), Harjuna Widada (Sekdin Disdikpora), Heru Subiyantoko (Plt Kepala DPUPR),Moelyanto, hingga Agus Soeranto. Uka, mengaku sempat melihat orang-orang tersebut kerap berhubungan dengan Bupati Tamzil.   Reporter: Anggara Jiwandhana Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar