Jumat, 29 Maret 2024

Peserta JKN PBI di Kudus Wajib Lampirkan SKTM saat Berobat

Dian Utoro Aji
Sabtu, 4 Januari 2020 12:52:52
Warga sedang menunggu periksa di Klinik RSUD dr Loekmono Hadi Kudus. (MuriaNewsCom/Istimewa)
MURIANEWS.com, Kudus – Pemkab Kudus memberikan syarat baru bagi masyarakat di Kabupaten Kudus yang menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional Penerima Bantuan Iuran (JKN-PBI). Persyaratan tersebut adalah melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) saat hendak berobat. Hal itu dilakukan karena keterbatasan anggaran JKN PBI yang dimiliki oleh Pemkab Kudus. “Semula tidak melampirkan SKTM. Mulai sekarang ada melampirkan SKTM. Karena ada filterisasi,” jelas Ketua Komisi C DPRD Kudus Mukhasiron. Ia mengatakan, saat ini Pemkab Kudus hanya memiliki anggaran Rp 3,5 miliar. Jumlah itu hanya cukup untuk mengcover peserta JKN-PBI pada bulan Januari 2020. Bulan berikutnya masih akan menunggu anggaran pada perubahan tahun 2020. “Anggaran Rp 3,5 miliar ini saja untuk mengcover peserta PBI,” jelasnya. Mukhasiron menyebutkan, masyarakat di Kudus yang terdaftar di JKN-PBI di Kudus ada sebanyak 35 ribu jiwa. Jumlah itu sudah terverifikasi oleh Dinas Sosial Kabupaten Kudus. “Dari jumlah itu, 35 ribu jangan khawatir tidak bisa terlayani. Mereka masih tetap terlayani kesehatan. Hanya mulai sekarang harus melampirkan SKTM,” ungkapnya. “Ini juga mendidik kepada masyarakat. Agar yang masuk pada peserta JKN-PBI ini adalah masyarakat yang benar-benar tidak mampu,” lanjutnya. Meskipun demikian, pihaknya mendorong agar pelayanan kesehatan di Kudus tetap ditingkatkan. “Meskipun anggaran terkurangi pelayanan kesehatan tetap ditingkatkan. Walaupun juga ada filterisasi,” harapnya. Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus Joko Dwi Putranto menjelaskan pemkab menyediakan anggaran Rp 3,5 miliar untuk pengalihan biaya pelayanan kesehatan masyarakat miskin di Kudus. Biaya ini dianggarkan selama bulan Januari 2020. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama tersebar di 19 Puskesmas di Kudus. Sedangkan ada tujuh rumah sakit yang melayani JKN bagi masyarakat miskin.   Reporter: Dian Utoro Aji Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar