Jumat, 29 Maret 2024

Tiap Bulan 25-30 PNS di Jepara Pensiun, Pemkab Kekurangan Pegawai

Budi Santoso
Kamis, 2 Januari 2020 12:47:10
Sejumlah pegawai Pemkab Jepara, menunggu mendapatkan SK Pensiun mereka di Aula BKD Jepara, Kamis (2/1/2020). (MURIANEWS/Budi Erje)
MURIANEWS, Jepara - Pemerintah Kabupaten Jepara mengalami kekurangan personel pegawai negeri. Dari kebutuhan pegawai yang mencapai sekitar 12 ribu orang, saat ini Pemkab Jepara hanya memiliki sekitar delapan ribu pegawai. Kepala Bagian Kepegawaian Daerah (BKD) Jepara Diyar Susanto menyatakan, kekurangan tersebut dikarenakan adanya pegawai yang pensiun dan meninggal dunia. Sementara penerimaan CPNS jumlahnya tidak sama dengan yang pensiun ditambah yang meninggal. Di lingkungan Pemkab Jepara sendiri setiap bulannya ada 25 orang hingga 30 orang PNS yang memasuki masa pensiun atau meninggal dunia. Sehingga pemaksimalan peran pegawai terus dilakukan Pemkab Jepara untuk bisa maksimal dalam memberikan pelayanan. “Kondisinya memang seperti itu. Setiap bulan ada yang pensiun. Sementara penambahan pegawai tidak sebanding. Idealnya kami butuh 12 ribuan PNS, tapi saat ini ada delapan ribuan,” ujar Diyar Susanto, Kamis (2/1/2020). Tahun 2018 lalu ada 381 CPNS baru yang diterima, dan hingga saat ini sedang berproses menjadi PNS. Sedangkan pada tahun 2020 ini akan ada 400-an formasi yang akan diisi melalui pendaftaran CPNS umum. Proses perekrutan CPNS, memang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. Pemkab Jepara hanya mengajukan atau mengusulkan jumlah formasi sesuai kebutuhan. Sedangkan yang memutuskan berapa CPNS yang akan direkrut semua menjadi kewenangan pemerintah pusat. “Soal perekrutan CPNS, kami hanya bisa mengusulkan formasi yang dibutuhkan. Itupun jumlahnya tidak bisa dibuka semua untuk pendaftaran CPNS,” tambah Diyar Susanto. Pada Januari tahun 2020 ini, sebanyak 37 PNS di Kabupaten Jepara memasuki purna tugas (pensiun). Penyerahan Surat Keputusan (SK) peniun, dilaksanakan di Aula Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) kabupaten Jepara, Kamis (2/1/2019). Mereka yang menerima SK pensiun, adalah yang masa kerjanya berakhir bulan Desember 2019. Dari jumlah 37 PNS, satu di antaranya Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Jepara Istono. Selain itu, juga ada beberapa kepala sekolah dan tenaga teknis di masing-masing dinas. Sebagaian besar dari yang memasuki masa pensiun memang berasal dari bidang pendidikan. Tidak mengherankan jika akhirnya, dalam formasi penerimaan CPNS yang dibuka lebih banyak untuk bidang kependidikan.   Reporter: Budi Erje Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar