Jumat, 29 Maret 2024

Pasutri di Banyumas Ditangkap Kasus Penipuan Umrah, Uang Korban untuk Bisnis Tokek

Murianews
Jumat, 27 Desember 2019 10:42:40
Para korban penipuan menunjukkan kuitansi pembayaran biaya umrah. (Foto: Antara)
MURIANEWS.com, Banyumas – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas menangkap pasangan suami istri (pasutri), terkait dugaan kasus penipuan bermodus umrah. Pasutri yang merupakan pengasuh salah satu pondok pesantren di Baturaden, Banyumas itu ditangkap di Blitar. Kapolresta Banyumas AKBP Whisnu Caraka mengatakan, pasutri yang ditangkap itu berinisial NR dan RD. Mereka ditangkap pada Kamis (26/12/2019) di Blitar Jawa Timur. Keduanya sebelumnya sudah menjadi buron, setelah muncul banyak laporan tentang kasus penipuan umroh ini. Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia mengatakan, penangkapan terhadap NR dan RD dilakukan setelah petugas Satreskrim Polresta Banyumas mendapat informasi dari orang yang terakhir melihat keberadaan mereka. Awalnya, polisi telah mencoba melacak keberadaan NR dan RD dengan menggunakan perangkat digital. Namun, mereka selalu menghapus jejaknya, hingga akhirnya dapat dilacak secara konvensional. Berdasarkan pendataan jumlah korban mencapai 127 orang. Namun, lanjut dia, setelah dipilah, tercatat 77 orang yang dijanjikan mendapat umrah gratis dengan mengikuti bisnis yang dijalankan RD, dan 50 orang yang menjadi korban penipuan. ”Sebanyak 50 orang yang menjadi korban penipuan tersebut telah menyetorkan biaya perjalanan umrah berkisar Rp 37 juta hingga Rp 57 juta. Total kerugian diperkirakan lebih dari Rp 500 juta,” katanya, dikutip dari AntaraJateng pada Jumat (27/12/2019). Ia menyebut, dari hasil pemeriksaan, diketahui jika uang dri korban, dipinjam oleh RD untuk keperluan bisnisnya. Namun, ternyata tidak membuahkan hasil, hingga akhirnya mereka tidak bisa mengembalikan uang tersebut. "Suami NR diketahui melakukan bisnis barang antik, tokek, dan sebagainya. Dia pinjam uang yang dipegang istrinya untuk keperluan bisnisnya. Namun, ternyata tidak ada hasil, sehingga mereka kabur karena tidak bisa mengembalikan uang calon jemaah umrah," ujarnya. Pihaknya telah memeriksa 13 orang saksi yang terdiri atas satu orang yang pernah diberangkatkan umrah pada tahun 2017, satu orang dari biro perjalanan umrah, dua orang di luar korban, dan selebihnya korban penipuan. "Kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Satreskrim Polresta Banyumas. Mereka bakal dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP yang berkaitan dengan penipuan dan penggelapan," terangnya. Kasus dugaan penipuan berkedok umrah tersebut terungkap setelah sejumlah warga yang telah membayar biaya perjalanan umrah kepada NR yang bermitra dengan salah satu biro perjalanan umrah di Purwakarta, Jawa Barat, itu tidak segera diberangkatkan. Bahkan, NR beserta suaminya diketahui telah 1 bulan meninggalkan pondok pesantren yang dijadikan sebagai kantor agen perjalanan umrah. Oleh karena itu, sejumlah calon jemaah umrah yang merasa ditipu melapor ke Polresta Banyumas. Karena selain penipuan berkedok umrah, beberapa orang di antaranya juga menjadi korban dugaan penipuan berkedok investasi barang antik yang dilakukan oleh RD.   Penulis: Ali Muntoha Editor: Ali Muntoha Sumber: AntaraJateng

Baca Juga

Komentar