Jumat, 29 Maret 2024

Delapan Napi Lapas Pati Diberi Remisi Natal

Cholis Anwar
Rabu, 25 Desember 2019 13:24:49
Napi di Lapas Pati bercengkerama dengan keluarga dalam perayaan Natal. (MURIANEWS.com/Cholis Anwar)
MURIANEWS.com, Pati - Sebanyak delapan narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Pati mendapatkan remisi Natal. Potongan masa tahanan itu diberikan secara khusus kepada napi yang beragama Kristen, yang mempunyai catatan baik. Kepala Lapas Pati Irwan Silais mengatakan, setiap perayaan hari besar memang ada remisi yang sifatnya khusus. Seperti Rabu (25/12/2019) hari ini, napi beragama Kristen juga mendapatkan remisi. Begitu juga kalau saat Lebaran, napi yang beragama Islam juga mendapatkan remisi yang sifatnya khusus. Sementara apabila perayaan hari kemerdekaan, semua napi bisa mendapatkan remisi, karena sifatnya umum. "Kebetulan untuk napi yang beragama Kristen hanya ada delapan orang, sehingga yang mendapatkan remisi hanya sembilan itu," katanya. Lebih lanjut, untuk besaran remisinya sendiri diakui beragam. Yakni tergantung dengan lamanya napi berada di lapas dan besaran hukuman yang diterimanya. "Kalau di dalam (lapas) baru menjalani hukuman selama enam bulan, maka dapat remisi 15 hari. Kalau sudah menjalani hukuman selama enam bulan hingga satu tahun, mereka dapat remisi maksimal satu bulan," terangnya. Dia menambahkan, pemberian remisi khusus Natal tidak hanya sebatas mengurangi masa tahanan semata, tetapi juga dapat memicu narapidana menjadi pribadi yang lebih baik. Apalagi, remisi merupakan hak napi yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan. Namun, remisi itu tidak serta merta diberikan lantaran banyak syarat yang harus dipenuhi baik dari aspek administratif maupun substantif. "Harapan kami, ketika mereka dapat remisi, mereka akan menjadi lebih baik," tutupnya.   Reporter: Cholis Anwar Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar