Jumat, 29 Maret 2024

57 Anggota Panwascam Grobogan Dilantik

Dani Agus
Senin, 23 Desember 2019 17:34:14
Sebanyak 57 orang dilantik menjadi anggota panitia pengawas kecamatan (Panwascam) untuk pelaksanaan Pilkada Grobogan 2020, Senin (23/12/2019). (MURIANEWS.com/Dani Agus)
MURIANEWS.com, Grobogan - Sebanyak 57 orang dilantik menjadi anggota panitia pengawas kecamatan (Panwascam) untuk pelaksanaan Pilkada Grobogan 2020, Senin (23/12/2019). Acara pelantikan dan pengambilan sumpah dipimpin Ketua Panwaslu Grobogan Fitria Nita Witanti. Sejumlah pejabat hadir dalam kesempatan tersebut. Antara lain, Bupati Grobogan Sri Sumarni, Ketua DPRD Agus Siswanto dan perwakilan FKPD, Sekretaris KPU Grobogan Amin Nur Hatta. Menurut Fitria, mereka yang terpilih sebagai anggota Panwascam sudah dijaring melalui seleksi yang cukup ketat. Mulai dari seleksi administrasi, tes tertulis hingga wawancara. Sehingga mereka yang terpilih tersebut dinilai punya kredibilitas yang cukup baik dan bisa mengemban tugas dengan maksimal. “Proses rekrutmen panwascam ini kita lakukan cukup ketat. Dalam tahap seleksi administrasi banyak pendaftar yang kita coret karena tidak memenuhi persyaratan,” ujarnya. Fitria menjelaskan, dalam proses rekrutmen Panwascam sebelumnya ada 276 pendaftar. Dari jumlah itu, sebanyak 259 orang dinyatakan lolos seleksi administrasi dan berhak mengikuti tahapan ujian CAT dan wawancara. Dari hasil penilaian, terdapat 57 orang yang lolos. Terdiri 14 perempuan dan 43 laki-laki. “Ke-57 orang ini tersebar di 19 kecamatan. Jadi, tiap kecamatan ada tiga anggota Panwascam. Usai dilantik dan diambil sumpahnya, mereka langsung mendapatkan pembekalan yang diberikan anggota Bawaslu Kabupaten Grobogan,” tegasnya. Sementara itu, Bupati Sri Sumarni berharap agar anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di semua tingkatan harus bersikap netral. Selain itu, anggota panwaslu juga diharapkan bisa bersikap adil dan tidak diskriminatif jika menyelesaikan sengketa yang terjadi dalam penyelenggaraan pesta demokrasi. “Tugas Panwaslu adalah mengawal tahapan Pemilu sesuai perundangan yang berlaku dan bertindak secara adil, netral dan tidak berlaku diskriminatif. Sebab, posisi panwaslu adalah sebagai wasit,” tambahnya.   Reporter: Dani Agus Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar