Selasa, 19 Maret 2024

Fraksi PPP DPR RI Usulkan Lima Rancangan Undang-Undang

Dian Utoro Aji
Senin, 23 Desember 2019 14:34:02
Anggota Komisi X DPR RI KH. Rojih Ubab Maimoen saat kegiatan penyerapan aspirasi masyarakat di Desa Getasrabi Kecamatan Gebog, Senin (23/12/2019). (MURIANEWS.com/Dian Utoro Aji).
MURANEWS.com, Kudus – Fraksi PPP DPR RI memberikan perhatian besar pada aspirasi umat Islam yang merupakan konstituen partai selama ini. Sejumlah apirasi, usulan, masukan yang disampaikan kepada Fraksi PPP ditindaklanjuti dengan berbagai cara. Di antaranya, dengan menformulasiknnya menjadi rancangan Undang-Undang (RUU). Ungkapan tersebut seperti yang dijelaskan Anggota Komisi X DPR RI KH Rojih Ubab Maimoen saat kegiatan penyerapan aspirasi masyarakat di Desa Getasrabi Kecamatan Gebog, Senin (23/12/2019). Kegiatan dalam rangka kunjungan kerja perorangan pada reses masa persidangan tahun sidang 2019-2020 Dapil Jawa Tengah menyampaikan beberapa hal. ”Pada periode 2019-2024 ini kami mengajukan lima RUU insiatif di Badan Legislasi DPR RI dan juga mengajukan RUU bersama komisi-komisi di DPR RI,” katanya. Ia mengatakan, RUU tersebut pertama RRU larangan minum berakohol. Ini merupakan usulan sejak dua periode lalu yang dalam pembahasannya selalu menghadapi berbagai persoalan. ”RUU ini sangat penting. Karena selama ini banyak korban akibat minuman berakohol. Berdasarkan data sepanjang tahun 2018 ada sebanyak 112 orang meninggal dunia karena minuman berakohol,” ujarnya. Pada periode ini, pihaknya akan mengintensifkan lobi dan komunikasi dengan fraksi lain. “Hal ini untuk membangun kesepahaman agar RUU ini bisa dibahas dan diajukan menjadi RUU usulan DPR,” ungkapnya. Kedua, RRU tentang destinasi wisata halal. Wisata halal ini merupakan sebuah konsep pariwisata yang berpotensi untuk dikembangkan. Apalagi Indonesia memiliki potensi besar untuk menjadi pusat pariwisata halal di skala global. Hanya, ia menegaskan wisata halal bukan berarti membuat pekerja wisata berjilbab atau berpeci. Akan tetapi cukup dengan menyediakan alternatif halal dalam layanan mereka. ”Kita perlu sosialisasikan intensif tentang definisi wisata halal itu. Melaui RUU inidestinasi wisata halal ini akan menjadi membuat Indonesia berada di garis terdepan dalam wisata halal 2.0,” jelasnya. Ketiga, RUU ekonomi syariah. Perkembangan bisnis syariah dengan lanscape digital ini memerlukan insentif fiskal, non-fiskal maupun pengawasan yang lebih komprehensif. ”Tanpa adanya payung hukum yang jelas, Indonesia hanya dijaikan sebagai penonton perkembangan masif model bisnis syarih yang makin kompleks,” jelasnya. Keempat, yakni RUU perlindungan anak yatim dan anak terlantar. Jumlah anak terlantar pada tahun 2018 lalu ada sebanyak 4,5 juta jiwa. Negera harus hadir untuk memberikan perhatian, pemenuhan hak-hak dan pemenuhan kesejahteraan. Maka hal ini perlu aturan setingkat RUU aga semua elemen masyarakat dan negera memberikan perhatian kepada anak yatim. Apalagi, dalam UUD 1945 disebutkan anak terlantar dipelihara oleh negera, namun hal ini belum diatur oleh undang-undang. Serta RUU kelima tentang RUU ormas. Revisi Undang-Undang nomor 16 tahun 2017 tentang organisasi kemasyarakat ormas perlu mendapatkan perhatian. Beberapa pasal yang perlu diperhatikan adalah izin pengadilan untuk membubarkan ormas. Pemeintah perlu untuk memberikan izin untuk mendiikan ormas, kecuali ada putusan pengadilan yang membuat ormas tersebut memang tidak boleh berdiri karen bisa kerusak keutuhan NKRI. ”PPP akan memperbaiki rumusan pasal-pasal pemidanaan yang dinilai terlalu berat sanksinya dan kurang ketat dalam menentukan peran pelaku. Revisi ini juga merupakan aspirasi yang berkembang di kalangan ormas-ormas islan,” tandasnya.   Reporter: Dian Utoro Aji Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar