Jumat, 29 Maret 2024

Putusan Sela: Hakim Tolak Eksepsi Bupati Tamzil

Anggara Jiwandhana
Senin, 23 Desember 2019 12:45:33
Bupati Tamzil mengikuti persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang. (MURIANEWS.com/Anggara Jiwandhana)
MURIANEWS.com, Semarang – Hakim Pengadilan Tipikor Semarang menolak nota bantahan (eksepsi) yang disampaikan Bupati Kudus (nonaktif) HM Tamzil dalam sidang kasus dugaan jual beli jabatan di Pemkab Kudus. Penolakan ini disampaikan Ketua Majelis Hakim Sulistiyono dalam sidang putusan sela, Senin (23/12/2019). Eksepsi yang ditolak yakni, perihal surat dakwaan yang tidak lengkap dan terperinci. Serta adanya penambahan pasal dan penghilangan pasal dalam dakwaan atas Bupati Tamzil. Dalam putusannya, majelis menyatakan jika surat dakwaaan yang dianggap kubu Tamzil kurang cermat dan tidak lengkap adalah tidak cukup beralasan secara hukum. Hal tersebut karena Jaksa Penuntut Umum memiliki kewenangan membuat surat dakwaan. Selain itu, lanjutnya, munculnya dakwaan kedua yakni terkait pasal 12 B tentang gratifikasi, dianggap tidak serta merta menggugurkan surat dakwaan JPU atas terdakwa Bupati Tamzil. "Adanya penambahan pasal tidak serta merta menggugurkan dakwaan terdakwa," katanya. Sementara untuk bantahan ketidaklengkapan data pada dakwaan, majelis hakim menilai jika JPU telah menguraikan kapan, bagaimana, dan peran Bupati Tamzil. Sehingga secara hukum alasan eksepsi kubu Tamzil tidak diterima. Baca juga: Sedang untuk bantahan yang menyebut Tamzil tidak menerima suap serta tidak tahu menahu terkait kasus suap jual beli jabatan di lingkup Pemkab Kudus, hakim menyebut jika pernyataan tersebut harus dibuktikan dalam persidangan nanti. "Haruslah dibuktikan dalam persidangan nanti, sehingga harus dinyatakan tidak diterima," lanjutnya. Hakim juga menyatakan jika surat dakwaan telah memenuhi syarat-syarat formil dan materil surat dakwaan. Dengan begitusemua eksepsi yang diajukan pihak terdakwa tidak diterima. ”Sehingga, perkara akan dilanjutkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," terangnya. Sidang sendiri akan kembali berlanjut senin (30/12/2019) pekan depan, dengan agenda pembuktian atau pemanggilan saksi-saksi.   Reporter: Anggara Jiwandhana Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar