MURIANEWS.com, Semarang – Hakim Pengadilan Tipikor Semarang menolak nota bantahan (eksepsi) yang disampaikan Bupati Kudus (nonaktif) HM Tamzil dalam sidang kasus dugaan jual beli jabatan di Pemkab Kudus.
Penolakan ini disampaikan Ketua Majelis Hakim Sulistiyono dalam sidang putusan sela, Senin (23/12/2019).
Eksepsi yang ditolak yakni, perihal surat dakwaan yang tidak lengkap dan terperinci. Serta adanya penambahan pasal dan penghilangan pasal dalam dakwaan atas Bupati Tamzil.
Dalam putusannya, majelis menyatakan jika surat dakwaaan yang dianggap kubu Tamzil kurang cermat dan tidak lengkap adalah tidak cukup beralasan secara hukum. Hal tersebut karena Jaksa Penuntut Umum memiliki kewenangan membuat surat dakwaan.
Selain itu, lanjutnya, munculnya dakwaan kedua yakni terkait pasal 12 B tentang gratifikasi, dianggap tidak serta merta menggugurkan surat dakwaan JPU atas terdakwa Bupati Tamzil.
"Adanya penambahan pasal tidak serta merta menggugurkan dakwaan terdakwa," katanya.
Sementara untuk bantahan ketidaklengkapan data pada dakwaan, majelis hakim menilai jika JPU telah menguraikan kapan, bagaimana, dan peran Bupati Tamzil. Sehingga secara hukum alasan eksepsi kubu Tamzil tidak diterima.
Baca juga:
- Bupati Tamzil Protes Ajudannya Tak Ikut Jadi Tersangka
- Bupati Tamzil Sebut Dakwaan JPU Terlalu Dipaksakan