Kamis, 28 Maret 2024

JPU Sebut KPK Bisa Tambah atau Hapus Dakwaan Bupati Tamzil

Anggara Jiwandhana
Rabu, 18 Desember 2019 15:27:01
Bupati Kudus (nonaktif) HM Tamzil saat memasuki ruang sidang. (MURIANEWS.com/Anggara Jiwandhana)
MURIANEWS.com, Semarang – Sidang kasus suap jual beli jabatan dengan terdakwa Bupati Kudus (nonaktif) HM Tamzil, Rabu (18/12/2019) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Semarang. Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyanggah nota keberatan (eksepsi) yang disampaikan Tamzil dalam sidang sebelumnya. Jaksa bahkan menyebut, eksespsi yang disampaikan banyak terdapat unsur pembelaan. Padahal saat ini sidang belum memasuki tahap pembuktian. Pihak jaksa menyebut, semua pernyataan dalam eksepsi yang dibacakan PH Tamzil pada Senin (18/12/2019) lalu pun dianggap harus dibuktikan dalam persidangan. "Jadi tidak dalam bantahan (eksepsi) atas dakwaan," ucap JPU Helmi Syarief. Jaksa juga menyatakan jika persidangan belumlah sampai pada ranah pembuktian ataupun pokok acara. Sehingga bantahan jika pihaknya melakukan dakwaan yang tidak sempurna sangat tidak relevan. "Karena memang persidangan belum memasuki masa pembuktian," lanjutnya. Sedang soal penambahan dan pengurangan pasal, pihak jaksa menyebut jika pihaknya menyusun surat dakwaan dalam bentuk kombinasi alternatif kumulatif. Selain itu, lanjutnya, pihak penyidik juga memiliki kewenangan menambahkan pasal jika selama penyidikan ditemukan perkara sesuai pasal yang ditambahkan. "Prinsipnya penuntut umum membuat surat dakwaan berdasarkan hasil atau fakta yang dikumpulkan penyidik," ujarnya. Menanggapi hal tersebut, Tamzil melalui penasihat hukumnya Yudi Sasongko menyatakan, pihaknya tetap bersikukuh dengan eksepsi atas dakwaan yang dibebankan. Pihak Tamzil tetap meyakini jika pihak jaksa penuntut umum masih tidak cermat. Baca: Bupati Tamzil Sebut Dakwaan JPU Terlalu Dipaksakan Dalam eksepsinya, Tamzil mempersoalkan JPU yang menambah dan menghilangkan beberapa pasal. Yakni menghilangkan pasal 12 huruf b (kecil) yang mengatur tentang tindak pidana korupsi suap, dan menambah pasal 12 B (besar) tentang tindak pidana gratifikasi. Dengan alasan, munculnya pasal 12 B (besar) dan hilangnya pasal 12 huruf b (kecil) tetap dianggap tidak sesuai prosedur. Ia menyebut, jika hal tersebut tidak ada landasan yuridis karena tidak ada surat perintah penyidikannya. "Sehingga BAP yang diberikan Pak Tamzil pada penyidik cacat hukum," lanjutnya. Pihaknya pun tetap berharap jika majelis hakim bisa mengabulkan permintaan dari pihaknya. Di antaranya adalah terkait membebaskan kliennya dari segala dakwaan. "Kami harap pihak majelis bisa menerima eksepsi kami," terangnya.   Reporter: Anggara Jiwandhana Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar