Jumat, 29 Maret 2024

Lelang 49 Kendaraan Dinas Pemkab Kudus Ditaksir di Angka Seratus Jutaan

Anggara Jiwandhana
Selasa, 17 Desember 2019 21:23:53
Sebagian kendaraan dinas roda dua bakal lelang terpakir di belakang kantor DPMPTSP Kudus (MURIANEWS/Anggara Jiwandhana)
MURIANEWS.com, Kudus – Pemerintah Kabupaten Kudus kembali melakukan lelang kendaraan dinas. Kali ini lelang akan dilakukan untuk 49 kendaraan dengan taksiran harga total mencapai Rp 101,42 juta. Kepala BPPKAD Kabupaten Kudus Eko Djumartono mengatakan, nilai tersebut didapat setelah pihaknya menggandeng kantor jasa penilai publik (KJKP) Pung’s Zulkarnain Semarang. Meski hasil taksiran jatuh lebih rendah, pihaknya memaklumi lantaran sebagian besar kendaraan dalam kondisi rusak. “Rata-rata memang sudah usang dan tua. Bahkah ada yang rusak,” katanya. Eko menyebutkan, ke-49 kendaraan tersebut terdiri dari 41 sepeda motor dan delapan mobil. Untuk sepeda motor sendiri terdiri dari berbagai jenis. Yakni seperti Honda MCB sebanyak 19 unit dan Yamaha RX sebanyak satu unit. Selanjutnya ada Suzuki RC 100 sebanyak lima unit, dan RC 100s sebanyak satu unit. Kemudian, ada Vega ZR sebanyak satu unit, Yamaha V100 satu unit, V110 satu unit, Yamaha Force lima unit dan Suzuki A100x sebanyak tiga unit. Selanjutnya ada Suzuki TRS sebanyak satu unit, Suzuki A100 tiga unit dan Yamaha T105E sebanyak satu unit. “Kendaraan tersebut keluarannya mulai dari tahun 1997 hingga yang paling muda masih berumur tujuh tahunan,” lanjutnya. Sementara untuk mobil di antaranya Toyota Kijang KF42 SPR SH, Suzuki ST, Toyota Dyna Rino BY34, Toyota Kijang Pick Up, Mitsubishi FE114, dan Mitsubisi T120SS masing-masing satu unit. Selain itu ada juga dua unit Mitsubisi L300DB. "Nah semuanya total mencapai Rp 101,42 juta. Saat kami masih menunggu SK Penetapan penjualan dari Plt Bupati Kudus. Ketika SK sudah turun, kemungkinan Desember sudah bisa dilelang,” jelasnya. Sedang untuk jadwal lelang, nantinya akan ditentukan dari pihak Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Biasanya jadwalnya 30 hari setelah berkas pengajuan masuk. Dengan menggunakan sistem paket. “Hal ini dimaksudkan agar bisa lebih cepat dan mudah terjual,” terangnya.   Reporter: Anggara Jiwandhana Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar