Portal berita lokal yang menyajikan informasi dari Kudus, Jepara, Pati, Rembang, Blora, dan Grobogan secara cepat, tepat, dan akurat.

Jaringan Pemalsu BPKB Dibongkar, Dipakai Ambil Kredit di BMT

MURIANEWS.com, Sukoharjo – Jajaran Polres Sukoharjo berhasil membongkar praktik pemalsuan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB). Dua orang berhasil diamankan dalam kasus ini.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan manajemen BMT Muamalat Cabang Bekonang Sukoharjo. Dalam laporannya, BMT mendapatkan nasabah kredit yang menggunakan BPKB mobil diduga palsu.

Dari laporan itu, polisi langsung mengusut kasus itu dan melakukan penangkapan terhadap pelaku pembuat BPKB. Pelaku yakni Tri Darsono (43) warga Desa Serengan, Kecamatan Serengan, Surakarta.

Polisi juga mengamankan satu palaku lain yakni Wiwik Suparti (46) warga Kelurahan Jombor, Kecamatan Bendosari Sukoharjo. Wiwik diketahui sebagai pihak yang menggunakan BPKB palsu itu untuk mencairkan kredit di BMT.

Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yoga Pamungkas mengatakan, dari hasil pemeriksaan diketahui jika Wiwik tak hanya menggunakan BPKB palsu. Melainkan juga menggunakan KTP dan Kartu Keluarga (KK) palsu untuk mengambil kredit.

”Awalnya Tri Darsono menghubungi Wiwik agar mengajukan kredit di BMT menggunakan BPKB mobil Xenia miliknya, yang ternyata palsu. Wiwik kemudian mengajukan pinjaman dengan BPKP dan identitas palsu,” katanya, Selasa (17/12/2019).

Dalam pengajuan kredit itu, Wiwik mengaku akan menggunakan uangnya sebagai modal untuk membuka toko emas dan perak. Setelah pihak BMT melakukan survei, kredit akhirnya dicairkan sebesar Rp 45 juta.

”Namun setelah mendapatkan kredit, pelaku tak pernah membayar angsuran sama sekali. Bahkan pihak BMT sampai melakukan somasi,” ujarnya.

Karena tidak kunjung mendapatkan respon, BMT akhirnya melakukan audit. Dan dari hasil pengecekan diketahui jika KTP dan KK serta BPKB milik penjamin tersebut palsu. Pihak BMT akhirnya melaporkan kasus ini ke polisi.

Dari penyelidikan yang dilakukan Sat Reskrim Polres Sukoharjo, BPKB palsu tersebut disediakan oleh Tri Darsono. Pelaku mengaku membuatnya sendiri dan menggunakan identitas fiktif.

“Sementara untuk penyedia KK dan KTP palsu sedang kita lakukan pengembangan,” terangnya.

untuk dua pelaku yang telah ditangkap, polisi akan menjeratnya dengan pasal 372 KUH Pidana dan atau pasal 263 ayat 1 dan ayat 2. Hingga saat ini polisi masih mengembangkan kasus ini untuk mendeteksi jaringan pemalsu BPKB tersebut.

 

Reporter: Ali Muntoha
Editor: Ali Muntoha

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.