Jumat, 29 Maret 2024

Tamzil Kembali Bantah Terima Suap dan Gratifikasi

Ali Muntoha
Senin, 16 Desember 2019 13:14:11
Tamzil mengikuti persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang. (MURIANEWS.com/Anggara Jiwandhana)
MURIANEWS.com, Semarang – Bupati Kudus (nonaktif) HM Tamzil kembali membantah dirinya menerima suap, untuk memuluskan karir anak buahnya di Pemkab Kudus. Ia juga membantah telah menerima gratifikasi sebesar Rp 2,5 miliar dari sejumlah pejabat. Bantahan ini diucapkan Tamzil melalui penasihat hukumnya Jhon Redo dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (16/12/2019). Tamzil dalam kasus ini didakwa menerima suap sebesar Rp 750 juta dari Plt Sekretaris BPPKAD Kudus Akhmad Shofian dan gratifikasi sebesar Rp 2,5 miliar. Tamzil mengklaim namanya dicatut sejumlah oknum yang bermain untuk mencari keuntungan. "Terdakwa (Tamzil) tidak tahu menahu dalam dugaan suap jual beli jabatan maupun gratifikasi yang dibebankan padanya," katanya. Jhon mengatakan jika kliennya sama sekali tidak mengerti tentang peristiwa yang melibatkan Uka Wisnu (ajudan Tamzil), Agus Soeranto (staf khusus bupati), Akhmad Shofian, maupun Rini Kartika (istri Akhmad Shofian). Terutama terkait kesepakatan sejumlah uang antara pihak-pihak tersebut. "Pak Tamzil tidak tahu menahu soal itu," tegasnya. Pun dengan soal gratifikasi yang didakwakan JPU pada kliennya. Jhon menyebut Tamzil bahkan tidak pernah mengetahui wujud uang yang didakwakan padanya. Baca: Bupati Tamzil Sebut Dakwaan JPU Terlalu Dipaksakan Tamzil juga mengklaim tidak pernah menyuruh siapapun untuk mencari uang pada sejumlah rekanan. "Termasuk pada Sam'ani Intakoris (Sekda Kudus), Joko Susilo (Kepala Disdikpora Kudus), dan Heru Subiyantoko (mantan Plt Dinas PUPR  Heru Subiyantoko)," katanya. Selain itu, kata Jhon, terdakwa juga tidak pernah merasa punya utang kepada Haryanto seperti yang didakwakan JPU. Tamzil, juga tidak pernah menerima pemberian dalam bentuk uang tunai dari sejumlah nama, di antaranya dari Uka Wisnu Agus Soeranto, M Moelyanto, dan Ali Rifai. Oleh karena itulah, pihak Tamzil akan menggunakan jalur hukum apabila ada saksi yang dianggap merugikan bahkan menfitnah kliennya.   Reporter: Anggara Jiwandhana Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar