Jumat, 29 Maret 2024

PKL Nekat Jualan di Zona Larangan Digaruk Satpol PP Pati

Cholis Anwar
Jumat, 13 Desember 2019 16:37:30
Satpol PP Pati menertibkan PKL yang nekat jualan di zona merah. (MURIANEWS.com/Cholis Anwar)
MURIANEWS.com, Pati - Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Pati kembali menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang masih nekat berjualan di trotoar zona merah. Seperti di Jalan Panglima Sudirman Pati, di mana diketahui ada beberapa PKL yang nekat jualan. Kasatpol PP Pati Hadi Santosa mengatakan, penertiban PKL yang masih berjualan di zona merah itu akan terus dilakukan. Mengingat, dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2014 tentang Penataan PKL, zona merah memang tidak diperbolehkan untuk berjualan. "Kami komitmen menegakkan perda itu. Kalau ada PKL yang jualan di zona merah, kami tertibkan. Karena ketentuanya sudah ada," terangnya, Jumat (13/12/2019). Bahkan, ada juga PKL yang hendak berjualan di sekitar Alun-Alun Pati. Tetapi oleh Satpol PP, pedagang iitu langaung diminta untuk pindah lokasi jualan. Hadi menyebut, zona merah PKL ini ada di Jalan Tunggulwulung, Jalan Diponegoro, Jalan Kembangjoyo, Jalan Panglima Sudirman, Jalan Pemuda dan kompleks Alun-Alun pati. Lokasi tersebut, tidak diperbolehkan untuk berjualan. "Sebenarnya, mereka masih bisa berjualan di zona kuning. Tetapi harus mematuhi aturan waktu berjualan yang sudah ditentukan. Jam berjualan mulai pukul 17.00 WIB hingga pukul 03.00 WIB dini hari," katanya. Lebih lanjut, untuk zona kuning ini seperti fasilitas pemerintah yang tidak digunakan, di depan mal atau supermarket dan sekitar lapangan olahraga. "Bisa juga PKL berjualan di Jalan Dokter Wahidin, karena itu zona kuning. Tetapi juga harus mematuhi ketentuan waktu. Kalau tidak, tetap kami tertibkan," terangnya. Dirinya berharap, para PKL bisa memperhatikan zona merah dan zona kuning ini. Sehingga mereka bisa menggunakan zona hijau untuk berjualan. "Zona hijau adalah di luar ketentuan yang sudah ada di zona merah dan zona kuning. Silahkan berjualan di situ," pungkasnya.   Reporter: Cholis Anwar Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar